Pekerja atau Buruh Terima Poin Plus, Bukan Cuma Cuti Bersama tapi THR Juga Dimajukan? Menaker Katakan Ini…

5 April 2023, 20:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah jelaskan terkait THR dan cuti bersama /Dok Kemenaker

BERITASOLORAYA.com — Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB terkait cuti bersama yang jadwalnya dimajukan menjadi yang tadinya dimulai pada tanggal 20 April menjadi 19 April 2023. Cuti bersama dikabarkan akan dimajukan menjadi tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023. Perubahan jadwal cuti bersama ini telah disepakati Menag, Menaker dan Menpan RB.

Muhadjir Effendy mengatakan cuti bersama dimajukan untuk menghindari puncak kemacetan di hari raya.

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dengan menambah satu hari,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy yang menjelaskan maksud penggeseran tanggal cuti bersama.

Baca Juga: Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa Bisa Batal? Temukan Jawabannya di Sini!

“Untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat terhindar dari penumpukan masa pada puncak mudik yang bertepatan dengan Idul Fitri 2023 pada 21 April 2023.”

Mengingat setiap momen hari raya Idul Fitri selalu padat transportasi karena banyaknya masyarakat yang mudik, maka pemerintah ingin menghindari hal tersebut dengan memajukan tanggal cuti bersama tahun 2023.

Menko PMK ini berharap agar seluruh pejabat berwenang, terutama dalam melakukan asesmen secara berkala, bertujuan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat dalam mudik di hari raya Idul Fitri 1444 H. Maka, jadwal cuti bersama pun dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023.

Muhadjir mengungkap bahwa berdasarkan hasil survei dari Kemenhub yang selalu update tiap momen Idul Fitri, terpantau ada 123 juta orang yang akan mudik tahun ini.

Baca Juga: Viral Berita Dukun Pengganda Uang Banjarnegara. Kenapa Orang Masih Percaya?

Angka ini sangat drastis ketimbang tahun lalu karena perkiraan tahun lalu adalah 85 juta pemudik.

Muhadjir Effendy mengatakan hal ini perlu diantisipasi agar arus mudik bisa lancar dan mulus tanpa adanya keluhan.

Menko PMK ini juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama yang dimajukan sehari ini dengan membuat perencanaan mudik saat hari raya secara terkonsep.

Hal ini berguna agar terhindar dari kemacetan parah dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

Baca Juga: Info THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 untuk ASN dan Pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Hal Penting

Cuti bersama tahun 2023 untuk hari raya Idul Fitri 2023 dan cuti bersama setelahnya, jatuh pada tanggal-tanggal berikut:

- 19 - 25 April cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak

- 26 Desember Hari Raya Natal

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, meskipun cuti bersama telah dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023, ia berharap agar perusahaan bisa memajukan pencairan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh.

Baca Juga: 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan 2023 Jadi Peluang, Menteri PANRB: Kami Setujui Kebutuhan Praja dari...

“Pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya keagamaan,” pungkas Ida Fauziyah, “Saya sudah sampaikan juga, walaupun ketentuannya H-7 hari raya, tapi saya berharap agar perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan H-7 itu,” sambungnya ***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler