Ini Keuntungan Hadirnya Permenaker No. 4 Tahun 2023 untuk Pekerja Migran Menurut Menaker

- 4 April 2023, 09:40 WIB
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran.
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran. /Kemnaker

BERITASOLORAYA.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berikan respon positif atas dampak hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja.

Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI mengatakan, peraturan itu berhasil meningkatkan perlindungan yang diterima oleh pekerja migran Indonesia (PMI).

Disampaikan pula oleh Menaker, peraturan yang berlaku sejak 22 Februari lalu itu akan banyak membantu PMI untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana nantinya jaminan sosial tersebut tersedia dengan harga yang terjangkau.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap, perlindungan meningkat," tutur Menaker Ida pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Mencapai Rp1 Miliar di Tahun 2023, Benarkah ? Cek Fakta Berikut Ini...

Ida menjamin besaran nominal yang harus dibayarkan untuk jaminan sosial PMI serta Calon PMI tidak akan naik, entah itu untuk Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida Fauziyah menambahkan, terdapat tujuh manfaat baru untuk PMI yang tertuang dalam Permenaker 4/2023. Berikut 7 manfaat yang akan diterima PMI berdasarkan Permenaker 4/2023.

1. Home care dengan durasi maksimal satu tahun, biaya maksimal Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x