NAAS! KPK Sebut Uang Hasil Korupsi Bupati Meranti untuk Dana Kampanye Riau 2024, Segini Besarannya…

9 April 2023, 21:53 WIB
Sejumlah uang yang disita dari Bupati Meranti saat diperlihatkan di KPK /YouTube KPK RI/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Bupati Meranti sangat ramai menjadi perbincangan banyak kalangan di media sosial. Hal tersebut dikarenakan, bupati berinisial MA tersebut ditangkap KPK, usai terjerat kasus korupsi dana pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Adapun yang lebih naasnya lagi, seperti yang telah dilansir BeritaSoloRaya.com melalui portal media Antara News, uang hasil korupsi Bupati Meranti, ditengarai untuk persiapan Pemilu di Tahun 2024.

“Uang-uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Sabtu lalu.

Baca Juga: PERHATIKAN! Ini Kategori Guru Honorer yang Pasti Tidak Lulus Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Guru

Tiga Kasus Korupsi Bupati Meranti

Pihak KPK sendiri menyampaikan jika ada tiga kasus yang menjerat nama Bupati Meranti.

Pertama, kasus korupsi pemotongan anggaran SKPD. Kedua, Penerimaan fee dari kegiatan umroh. Ketiga, kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), tatkala diperiksa Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam rangkaian kasus korupsi tersebut, penyidik KPK menyebut ada tiga tersangka selain Bupati Meranti itu sendiri.

Nama-nama tersebut yakni Muhammad Adil, M. Fahmi Aressa (MFA) yang merupakan bagian dari BPK Riau tersuap, lalu ada Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan, Ternyata Bisa Capai Rp6,7 Juta Jika Kerja Selama Waktu Berikut

Besaran Nominal Hasil Korupsi Bupati Meranti

Alex mengatakan, para penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa uang sekitar Rp26,1 miliar adalah hasil korupsi yang diterima Bupati Meranti tersebut.

Dikatakan lebih lanjut, uang tersebut didapatkan oleh Bupati Meranti melalui banyak pihak. Itupun sudah berkurang Rp1 miliar, karena diberikan kepada MFA.

Sangkaan Pasal yang Diterima Bupati Meranti

Akibat dari perbuatannya tersebut Bupati Meranti dan para tersangka lainnya disangkakan dengan pasal sebagai berikut.

Tersangka berinisial MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: PNS Lahir di TANGGAL, BULAN, dan TAHUN Berikut, Diminta BKN Ajukan Pensiun. Cek Batas Usia Pensiun Segera!

Tersangka dengan inisial FN merupakan pemberi, ia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Lebih lanjut, Bupati Meranti sendiri, sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: YUK BERSIAP, Kemenpan RB Punya Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Akhirnya…

Dengan demikian, ancaman yang diterima Bupati Meranti paling maksimal yakni penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler