WADUH, PNS Harus Waspada Saat Hari Raya Idul Fitri 2023. KPK Beri Peringatan Begini...

10 April 2023, 17:22 WIB
Ilustrasi peringatan KPK bagi PNS /PIXABAY

BERITASOLORAYA.com – Merayakan Idul Fitri merupakan saat yang menyenangkan, apalagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui baru saja menerima THR 2023.

Namun, ternyata ada hal yang harus diwaspadai oleh para PNS pada saat menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2023 nanti.

Peringatan bagi PNS tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sebuah surat edaran (SE) dengan nomor 6 Tahun 2023.

Perihal SE KPK yang dirilis pada tanggal 30 Maret 2023 tersebut adalah tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga: RESMI dari BKN, Ini Beberapa Faktor Penentu agar Bisa Mendapat NI PPPK Guru, Perhatikan ya!

Dalam SE tersebut, KPK memberikan peringatan kepada para penyelenggara negara dan PNS agar melakukan penolakan terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan yang dipegang.

KPK melarang menerima atau meminta hadiah tersebut karena merupakan perbuatan yang melanggar peraturan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran atas peraturan yang diterbitkan KPK tersebut akan dapat menimbulkan risiko terkena sanksi pidana.

Baca Juga: WOW! Tau Gak Sih? Ternyata Tradisi Mudik Sudah Ada Sejak…

Selain itu, para PNS juga dilarang untuk memakai fasilitas dinas untuk kepentingan perayaan Idul Fitri 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

KPK juga menghimbau Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar mengeluarkan surat edaran internal yang berkaitan dengan gratifikasi PNS atau karyawan BUMN/BUMD.

KPK juga mengharapkan agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kasus gratifikasi yang dilakukan PNS atau penyelenggara negara.

Apabila PNS atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi dalam kondisi tertentu, maka diharapkan dapat melaporkan dalam 30 hari kerja sejak hadiah tersebut diterima.

Baca Juga: HORE HARI INI CAIR, Bukan THR 2023 Saja tapi PNS Daerah Ini Juga Dapat Uang Lain dari Pemkot, Alhamdulillah...

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, silahkan membuka tautan https://gratifikasi.kpk.go.id .

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan informasi publik KPK melalui nomor telpon 198.

Perlu juga diketahui, pelaporan gratifikasi dapat dilaporkan melalui aplikasi GOL atau Gratifikasi Online dengan membuka tautan https://gol.kpk.go.id atau email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler