BERITASOLORAYA.com – Mendekati Hari Raya Lebaran tahun 2023, banyak perusahaan yang sudah mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Begitu juga dengan para Pegawai Negeri Sipil (PNS), beberapa pegawai THR-nya sudah mulai cair.
PNS yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima THR Lebaran 2023 dari pemerintah. Anggarannya bersumber dari APBN dan APBD. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Kategori ASN yang berhak menerima THR Lebaran 2023 berdasarkan peraturan tersebut adalah ASN di lembaga pemerintah pusat, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ASN di lembaga pemerintah daerah, anggota Polri, dan prajurit TNI. Para pensiunan juga termasuk dalam kategori penerima THR menurut aturan ini.
Ternyata, bukan hanya THR Lebaran 2023 yang akan dicairkan. Sejumlah PNS juga akan menerima uang lain dari Pemerintah Kota yang pencairannya dilakukan bersamaan dengan pencairan THR.
Baca Juga: SAH, PNS yang Paling Cepat Pensiun Ternyata Jabatan Ini, Bakal Dapat Dana Maksimal 75 Persen dari…
THR Lebaran 2023, menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri dari gaji pokok ASN dan pensiunan yang ditambahkan dengan tunjangan terikat.
Adapun tunjangan terikat gaji pokok atau pensiunan tersebut mencakup tunjangan untuk keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan lain yang sesuai dengan jabatan ASN.