BERITASOLORAYA.com - THR bagi PNS golongan 2d di tahun 2023 sesuai pada PP Nomor 15 Tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis.
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan tentang besaran THR bagi PNS golongan 2d sebagai petunjuk.
Pada PP Nomor 15 tersebut selain mengatur besaran THR bagi PNS golongan 2d juga mengatur tentang Gaji ke-13 di tahun 2023.
Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 2c Dari Sri Mulyani, Nominal Bikin Full Senyum
Pada PP tersebut dijelaskan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2d khusus untuk instansi pusat yaitu terdiri dari beberapa komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun, pemerintah juga akan memberikan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen apabila PNS tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Selain itu, THR bagi PNS golongan 2d yang memakai anggaran dari APBD yaitu besarannya meliputi komponen sebagai berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: WAH, Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Menggiurkan, Terdiri Dari Ini…
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3c Sesuai Aturan Pemerintah, Cek Golonganmu!
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 2d yaitu sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 2d yaitu sebesar Rp2.399.200 - Rp3.820.000 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***