BERITASOLORAYA.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh sangatlah penting dan wajib dilakukan perusahaan pemberi kerja.
Pasalnya, para pekerja atau buruh pasti akan sangat membutuhkan dana THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.
Oleh sebab itu, pemerintah berupaya keras agar seluruh perusahaan pemberi kerja melakukan kewajiban pemberian THR bagi para pekerja atau buruh.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah pemberian THR adalah dengan mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya.
Ternyata di sejumlah wilayah, banyak terjadi pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya.
Sehingga hal tersebut menyebabkan para pekerja atau buruh membuat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah domisili mereka.