KABAR GEMBIRA, Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028 Telah Dibuka, Cek Segera!

13 April 2023, 13:14 WIB
Pengumuman pendaftaran calon anggota dewan komisioner OJK Periode 2023-2028 telah resmi dibuka /pixabay.com/@089photoshootings-4258482//

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi membuka Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.

 

Informasi ini tentu menjadi salah satu peluang besar bagi seluruh masyarakat, mengingat pemerintah telah membuka kesempatan untuk bisa menjadi anggota Dewan Komisioner OJK ini.

Pemerintah membuka pendaftaran Dewan Komisioner OJK ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya pada lembaga pembiayaan.

Selain itu, juga fokus pada perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2023 Ini Ada yang Jarang Dilakukan, Padahal Penting. Apa Itu? Cek Selengkapnya

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penambahan 2 (dua) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.

Posisi yang dibutuhkan adalah penambahan pada dua kepala eksekutif, yaitu pertama sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.

Dan kedua Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.

Seluruh masyarakat Indonesia bisa cek langsung informasi lengkap dan resmi mengenai pembukaan pendaftaran Dewan Komisioner OJK ini pada pengumuman dari pemerintah.

Baca Juga: 4 Hari Lagi, 12.483 Guru Non Sertifikasi Ini Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Berikut, Cek Selengkapnya

Pemerintah telah resmi merilis pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 Nomor PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Maret 2023 (PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023).

Berdasarkan pada surat pengumuman tersebut, maka Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 telah mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring (online) pada 2 (dua) jabatan Kepala Eksekutif tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk bisa mendaftar menjadi Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 maka harus mengetahui apa saja syarat yang dipenuhi.

Dalam pengumuman pendaftaran Dewan Komisioner OJK tersebut, disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Tips Memilih Daging Ayam yang Aman Ini Harus Diperhatikan Ketika Membeli untuk Menu Lebaran Nanti, Apa Saja?

  1. warga negara Indonesia;
    2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
    3. cakap melakukan perbuatan hukum;
    4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
    5. sehat jasmani;
    6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
    7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; 
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
    9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Baca Juga: CAPAI Rp6 Juta, THR Prajurit TNI Ternyata Fantastis, Berikut Daftar Nominalnya..

Seluruh pelamar Dewan Komisioner OJK ini harap mengikuti setiap tahapan seleksi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu:

- Tahap I : Seleksi Administratif

- Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah

- Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan

- Tahap IV : Afirmasi/Wawancara

Baca Juga: HORE, ASN Pindah ke IKN akan Dapatkan Rumah dari Presiden Jokowi. Pembangunannya Sudah Sampai...

Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar dan belum melengkapi dokumen, maka bisa segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Satu hal yang harus diingat adalah batas waktu pengumpulan berkas dokumen paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Untuk itu, manfaatkan waktu dengan baik ya.

 

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler