43 Daftar Platform Termasuk Trading Forex Belum Kantongi Izin OJK. Cek Segera, Jangan Sampai Jadi Korban

- 12 Maret 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi. Ketahui daftar platform yang belum memiliki izin OJK, termasuk trading forex
Ilustrasi. Ketahui daftar platform yang belum memiliki izin OJK, termasuk trading forex /Pixabay/magnetme/

BERITASOLORAYA.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, temukan 43 platform termasuk trading forex yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa kantongi izin. Tentunya kegiatan seperti ini, jika tidak diberhentikan operasionalnya akan sangat merugikan ekonomi masyarakat.

Dari total 43 platform yang dituliskan dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK, terdapat 38 platform bergerak dalam aktivitas trading forex, 2 money game, 1 perdagangan saham, dan 2 Multi Level Marketing.

Dari informasi resmi yang dikeluarkan OJK, masyarakat diimbau jangan sampai tergiur iming-iming investasi manis, tentang perolehan laba tinggi tanpa melihat besarnya resiko yang nantinya akan diterima.

Tercatat dalam informasi resmi OJK, terdapat 4 platform trading forex yang merupakan duplikasi dari beberapa website resmi. 4 platform tersebut meliputi, duplikasi website resmi PT Indosukses Future, duplikasi dari website PT Cyber Future, duplikasi dari website resmi PT Finex Berjangka, dan duplikasi dari website PT United Asia Future.

Baca Juga: 2 Dana Kesejahteraan untuk ASN Pensiunan, Termasuk Guru dan Kepsek, Cek Kriteria Penerima

Berikut daftar platform trading yang belum mendapatkan izin dari OJK. Pertama, platform yang bergerak dalam aktivitas trading forex yang dibekukan OJK:

1. Chiptbk.blogspot.com

2. Unitedbisnis.blogspot.com

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x