AKHIRNYA Honorer Didukung Jadi PPPK Semua! Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sebut Kapan Batas Waktu Realisasinya

15 April 2023, 17:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sebut honorer harus diangkat PPPK sebelum batas waktu dihapus /Dok. DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Pada tanggal 28 November 2023, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer harus dihapus.

Mereka yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak pasti merasa cemas tentang masa depannya. Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan non ASN atau honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK.

Masalah tenaga honorer menjadi perhatian banyak pihak. Pada 10 April 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja dan memutuskan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi semua honorer atau non ASN di berbagai bidang. Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk melakukan berbagai tindakan lain guna melindungi tenaga honorer.

Baca Juga: Berikut 4 Karakter yang akan Diperankan Mia Goth dalam Film Blade, setelah Resmi Bergabung dengan MCU

Dengan begitu, sebelum tenggat waktunya honorer akan dihapus, tenaga honorer dipastikan tidak akan terkena PHK massal.

Bagai dukungan untuk tenaga honorer, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK.

Perubahan status pegawai honorer itu harus direalisasikan paling lambat pada batas waktu non ASN dihapus, yakni 28 November 2023.

Baca Juga: 25 Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pakai Foto Terbaik dan Bagikan di Sosial Media!

Menurut keterangan yang diberikan, pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai ASN PPPK yang dilakukan oleh Kementerian PANRB tidak hanya berlaku untuk sekelompok pegawai honorer saja, tetapi berlaku untuk seluruhnya.

Semua pegawai honorer yang dimaksud oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI mencakup guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, penyuluh, dan satuan polisi pamong praja atau satpol PP.

“Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Baca Juga: SAH! Pegawai ASN Bisa Cuti Bersama Lebih Lama dengan Keluarga setelah Ada Kepres Ini

Junimart mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK dilakukan secara otomatis tanpa ada syarat khusus yang harus dipenuhi.

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” tambah wakil ketua Komisi II DPR RI itu.

Akan tetapi, setelah semua tenaga honorer diangkat menjadi pegawai PPPK, kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PANRB.

Baca Juga: WADUH, 5.000 Tenaga Honorer Batal Terima THR? Ternyata Pemkot Ungkap Sebabnya Seperti Ini...

Sebelumnya, Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI telah menyetujui prinsip-prinsip untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, seperti menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer saat ini, dan menyelesaikan masalah sesuai dengan regulasi yang berlaku.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler