HORE, Seluruh Honorer Otomatis Jadi PPPK pada 28 November? Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Mereka Memiliki…

- 15 April 2023, 10:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ungkap honorer harus diangkat sebagai PPPK sebelum 28 November 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ungkap honorer harus diangkat sebagai PPPK sebelum 28 November 2023 /DPR/

BERITASOLORAYA.com -  Bulan November 2023 tepatnya pada tanggal 28 merupakan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer berdasarkan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Tenaga honorer yang belum memiliki kesejahteraan yang layak itu tentu khawatir akan nasibnya di masa depan jika dihapus pemerintah. Salah satu cara untuk meningkatkan taraf hidup non ASN adalah dengan mengangkat mereka menjadi ASN baik itu PNS atau PPPK.

Persoalan tenaga honorer tentu menjadi perhatian berbagai pihak. Pada Senin, 10 April 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan disepakati bahwa tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer.

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk seluruh honorer atau non ASN di berbagai bidang. Menteri PANRB dan Komisi II DPR RI pun menyepakati berbagai hal lain demi menyelamatkan tenaga honorer.

Baca Juga: Soal CPNS 2023, Pemerintah Hanya Buka 4 Bidang Ini dengan Kuota Terbatas, Bagaimana dengan PPPK?

Jika tidak ada PHK massal, lantas apa yang akan terjadi pada tenaga honorer sebelum tenggat waktu penghapusan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menuturkan bahwa tenaga honorer perlu diangkat menjadi pegawai PPPK.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x