SEPAKAT! Polri dan Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Beberapa Ruas selama Arus Balik, Ini Daftarnya

26 April 2023, 17:59 WIB
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat sepakati surat keputusan bersama atau SKB pembatasan kendaraan angkutan barang. /setkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kesepakatan antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Polri dan Kemenhub di dalam surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang secara nasional dalam SKB Polri dan Kemenhub sebelumnya diberlakukan pada 24-26 April dan 29 April - 2 Mei 2023.

Selanjutnya, Polri dan Kemenhub menandatangani SKB terbaru untuk memberikan tambahan pemberlakuan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tertentu pada Rabu hingga Jumat, 26-28 April 2023.

Baca Juga: Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru Pasca Lebaran

Penandatanganan SKB tambahan oleh Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri dan Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub itu dilaksanakan di KM 70 Kantor Jasa Marga pada Rabu, 26 April 2023.

Hendro Sugianto menjelaskan bahwa kesepakatan dalam SKB terbaru berlaku bagi ruas jalan tol tertentu dan tidak seperti SKB sebelumnya.

“Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” kata Dirjen perhubungan Darat Kemenhub.

Baca Juga: DPR MENDESAK! Penggajian Bagi Formasi PPPK Guru 2022 dan 2023 Harus Segera Tersedia, Anggaran Tak Cukup

Hendro menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. SKB tersebut juga dapat berlaku situasional bergantung perkembangan situasi arus kendaraan di lapangan.

“Dampaknya, bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Oleh karena itu, ada pembatasan terbaru pada tanggal 27-28 April 2023,” tutur Hendro menjelaskan.

Kemenhub mengingatkan agar pengusaha jasa pengiriman barang dan ekspedisi untuk mematuhi SKB tersebut. Ia juga berharap agar petugas dapat menegakkan aturan sebaik-baiknya demi kelancaran arus balik Lebaran 2023.

Baca Juga: Resensi Novel Tere Liye Tentang Kamu: Terimalah yang Pernah Terjadi akan Sesuatu dalam Hidupmu

Firman Shantyabudi menerangkan bahwa apabila terpantau kendaraan barang masih melintas pada ruas jalan tol tersebut, petugas akan meminta agar kendaraan barang keluar di pintu keluar tol terdekat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” ucap Firman Shantyabudi.

Firman mengatakan bahwa pemberlakuan rekayasa lalu lintas juga sudah diterapkan, di antaranya satu arah (one way) dan arus berlawanan (contraflow).

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang sudah diterapkan, dengan harapan bisa mengurangi 20 persen kendaraan, baik di jalan arteri atau tol.

Baca Juga: SUDAH DITETAPKAN, Guru Non Sertifikasi Ini Diwajibkan Kemdikbud Lakukan Hal Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, berikut ruas jalan yang memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang:

DKI Jakarta-Banten:

  • Jakarta - Tangerang - Merak

DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  • Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
  • Cigombong - Cibadak (fungsional)
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Jakarta - Cikampek

Jawa Barat:

  • Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Cikampek - Palimanan - Kanci
  • Jakarta - Cikampek II Selatan (fungsional)
  • Cileunyi - Cimalaka
  • Cimalaka - Dawuan (fungsional)

Baca Juga: Mengingat Kembali 6 Rukun Iman dalam Islam, Salah Satunya Meyakini tentang Hari Kiamat 

Jawa Barat-Jawa Tengah:

  • Kanci - Pejagan

Jawa Tengah:

  • Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Krapyak - Jatingaleh
  • Jatingaleh - Srondol
  • Jatingaleh - Muktiharjo
  • Semarang - Surakarta - Ngawi
  • Semarang - Demak
  • Yogyakarta - Surakarta (fungsional)

Demikian daftar ruas jalan yang memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang berdasarkan SKB tambahan Polri dan Kemenhub.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler