WADUH, Ada Sanksi Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April Usai Libur Lebaran, Uang Ini Dipotong 10 Persen

27 April 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi. /Humas Pemkab Purbalingga/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan aturan cuti bersama libur Lebaran 2023, ASN diharuskan kembali masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023.

Pegawai ASN mendapatkan cuti bersama untuk Lebaran sejak 19 hingga 25 April 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 24 Th 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Lantaran ASN harus masuk kerja kembali pada 26 April 2023, terjadi puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat, termasuk ASN menunda jadwal kembali dari mudik.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat termasuk ASN untuk memundurkan jadwal kembali dari mudik yakni setelah tanggal 26 April 2023.

Baca Juga: BERKAH, Garuda Indonesia Teken Kontrak dengan Kemenag, Tingkatkan Pelayanan untuk Angkutan Jamaah Haji

Bukan hanya ASN, ketentuan penundaan jadwal kembali dari mudik berlaku juga bagi TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta dengan aturan dari masing-masing perusahaan atau instansi.

Namun, untuk pemkab tertentu, ASN yang tidak masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023 usai cuti bersama libur Lebaran 2023 akan mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan hingga 10 persen.

Adapun tunjangan yang akan dipotong 10 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja ketika hari pertama masuk usai libur Lebaran dan cuti bersama adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk bulan April.

Baca Juga: Kemenlu Evakuasi 542 WNI pada Tahap Pertama dari Sudan, Karena Konflik Ini

Pemotongan TPP 10 persen ini berlaku bagi ASN yang tidak masuk kerja di Provinsi Aceh yakni Kabupaten Aceh Barat dengan tanpa keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh Marhaban. “Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini (Rabu, 26 April 2023) akan diberikan sanksi,” tuturnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Sanksi pemotongan TPP tersebut diberlakukan lantaran masih ada sejumlah ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk usai cuti bersama libur Lebaran 2023.

Baca Juga: PERHATIAN! Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2023 Kedua Terjadi, Kemenhub Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini

Meski begitu, berdasarkan pantauan Sekda, tingkat kehadiran pegawai ASN di Pemkab Aceh Barat pada hari pertama kerja terbilang sangat baik walaupun ada beberapa ASN yang tidak hadir.

“Jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Sekda Marhaban.

Ketidakhadiran beberapa ASN diketahui setelah dilakukan inspeksi mendadak sesuai instruksi dari Pj Bupati Aceh Barat Mahdi. Hal ini untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam bertugas seusai libur Lebaran.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler