HARUS NURUT, Inilah Jam Kerja Terbaru untuk ASN Resmi dari Presiden Joko Widodo, Digadang Jadi Lebih...

- 27 April 2023, 12:08 WIB
 Ilustrasi ASN.  Jam kerja ASN resmi dari Peraturan Presiden terbaru
Ilustrasi ASN. Jam kerja ASN resmi dari Peraturan Presiden terbaru /Dokumen Pemkot Serang/

BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) harap mencermati informasi terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait peraturan jam kerja.

 

Hal ini disampaikan secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Informasi dari Perpres tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus, terutama bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Sebagaimana disebutkan dalam Perpres terbaru, bahwa pada pasal 3 hari kerja instansi pemerintah adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji ke 13 PNS Digadang Bakal Cair di Jadwal Ini, Menkeu: Bisa Jadi Lebih Cepat

Hari kerja instansi pemerintah ditentukan yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat, sebagaimana disebutkan dalam Perpres.

Sementara itu, untuk jam kerja lnstansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x