WASPADA, TPP Dipotong 10 Persen Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April 2023. Daerah Anda?

27 April 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi. ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama libur Lebaran akan dapat sanksi khusus di daerah ini /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

BERITASOLORAYA.com – Menurut ketentuan cuti bersama libur Lebaran 2023, pegawai ASN wajib hadir kembali bekerja pada hari Rabu, 26 April 2023. Pegawai ASN mendapatkan cuti bersama untuk Lebaran dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Karena pegawai ASN harus bekerja kembali pada tanggal 26 April 2023, terjadi lonjakan arus balik pada tanggal 24 dan 25 April 2023. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat, termasuk pegawai ASN, menunda rencana kembali dari perjalanan mudik.

Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar masyarakat dan pegawai ASN menunda jadwal pulang dari perjalanan mudik hingga setelah tanggal 26 April 2023.

Baca Juga: Setelah Idul Fitri 2023, Guru Sertifikasi dan Non akan Dapatkan Dana Tambahan, Berapa Besarnya?

Tidak hanya ASN, tetapi juga TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta dapat menunda rencana kembali dari mudik mereka dan menyesuaikan dengan aturan dari perusahaan atau instansi masing-masing.

Namun, untuk suatu pemerintah kabupaten, ASN yang tidak hadir pada hari Rabu, 26 April 2023 setelah libur Lebaran 2023 atau cuti bersama akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan sebesar 10 persen.

Tunjangan yang akan dipotong sebesar 10 persen adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk bulan April.

Baca Juga: WADUH, Ada Sanksi Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April Usai Libur Lebaran, Uang Ini Dipotong 10 Persen

Pemotongan TPP 10 persen secara khusus berlaku untuk ASN yang tidak hadir di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, tanpa keterangan pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran dan cuti bersama.

Hal tersebut dituturkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh Marhaban. “Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari ini (Rabu, 26 April 2023) akan diberikan sanksi,” jelasnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Tindakan pengurangan TPP diberlakukan karena masih terdapat sejumlah ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama libur Lebaran 2023.

Baca Juga: BERKAH, Garuda Indonesia Teken Kontrak dengan Kemenag, Tingkatkan Pelayanan untuk Angkutan Jamaah Haji

Meskipun begitu, menurut pemantauan Sekda, tingkat kehadiran pegawai ASN di Pemkab Aceh Barat pada hari pertama bekerja tergolong sangat baik meskipun ada beberapa ASN yang absen.

“Jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Sekda Marhaban.

Beberapa ASN yang tidak hadir diketahui setelah dilakukan inspeksi mendadak sesuai dengan instruksi dari Pj Bupati Aceh Barat Mahdi.

Baca Juga: Kemenlu Evakuasi 542 WNI pada Tahap Pertama dari Sudan, Karena Konflik Ini

Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas setelah libur Lebaran.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler