HARUS DIJALANKAN! Resmi dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Cukup Bekerja 22 Hari saja dalam Sebulan

29 April 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi. ASN PNS dan PPPK cukup bekerja lebih kurang 22 hari selama sebulan berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi.Instagram.com @mastercpns /

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo mengatur perubahan waktu dan jadwal kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan waktu dan jadwal kerja ASN PNS dan PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.

Seluruh ASN PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan Perpres terbaru ini.

Perpres terbaru mengatur perbedaan jam kerja para pegawai ASN PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan, hingga perbedaan jam istirahat dari keduanya.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia, Produk Unggulan Indonesia!

Regulasi baru waktu dan jam kerja dapat meningkatkan fleksibilitas kerja pegawai ASN PNS dan PPPK secara waktu dan lokasi kerja.

Perpres tersebut secara lugas menjelaskan ASN PNS dan PPPK di instansi pusat dan daerah memiliki jadwal kerja selama lima hari kerja dalam seminggu. Artinya setiap pegawai ASN PNS dan PPPK memperoleh libur dua hari dalam seminggu.

Dengan pelaksanaan Perpres ini, maka waktu kerja dalam satu bulan bagi ASN PNS dan PPPK lebih kurang selama 22 hari kerja saja.

Baca Juga: ARAHAN PRESIDEN! Jokowi Cairkan Gaji ke 13 PNS 2023 Lebih Cepat Di Bulan Berikut, Siapa yang Kebagian?

Lima hari kerja dalam setiap pekannya mencakup hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Instansi pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan publik diperkenankan melaksanakan aturan ini.

Apabila terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang menetapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, maka dipersilahkan untuk menyesuaikan dengan Perpres terbaru. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini paling lambat harus sudah dijalankan satu tahun sejak 12 April 2023.

Dalam Pasal 4 ayat (1) jam kerja ASN PNS dan PPPK pada hari normal hanya 37,5 jam selama seminggu. Ketentuan jam kerja tersebut di luar waktu istirahat.

Baca Juga: KemenPANRB Resmi Perpanjang Masa Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2023 Diperpanjang Hingga 6 Mei 2023

Sedangkan, regulasi jam kerja yang dapat diterapkan dalam bulan Ramadhan lebih singkat yakni selama 32,5 jam seminggu di luar waktu istirahat.

Setiap harinya, ASN PNS dan PPPK dipersilahkan sudah mulai melakukan pelayanan publik pada instansi masing-masing sejak pukul 7.30 sesuai zona waktu setempat.

Waktu istirahat bagi para ASN PNS dan PPPK pada hari normal selama 60 menit, sedangkan pada hari Jumat diperbolehkan istirahat selama 90 menit.

Baca Juga: HORE, PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Mendapat Rezeki Nomplok, Simak Selengkapnya...

Fleksibilitas kerja pegawai ASN PNS dan PPPK dipersilahkan sesuai dengan pertimbangan lokasi dan waktu masing-masing daerah instansi setempat. Tentunya tetap harus berdasarkan keputusan dari pimpinan organisasi atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berwenang.

Regulasi ini sudah diberlakukan atau disahkan sejak 12 April 2023. Sedangkan jika masih ada instansi yang belum memberlakukannya, maka paling lambat satu tahun sejak 12 April 2023 harus sudah diberlakukan.

Meski demikian, tidak semua unit kerja dikenakan pemberlakuan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat aturan ini tidak berlaku.

Selain unit kerja tersebut, maka semua lembaga pemerintah harus menaati dan menjalankan Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tersebut menyangkut kepastian hukum adanya jadwal kerja ASN PNS dan PPPK yang fleksibel dan tentu ditujukan agar kualitas pelayanan publik meningkat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler