BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi, telah menetapkan satu keputusan yang membawa bahagia, bagi kebanyakan PNS di Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023, yang berkaitan dengan gaji ke 13 PNS 2023.
Ada hal-hal yang berbeda dari pencairan gaji ke 13 PNS kali ini dengan tahun 2022.
Satu di antaranya yaitu mengenai jadwal pemenuhan gaji ke 13 PNS, akan lebih cepat daripada tahun lalu.
Baca Juga: KemenPANRB Resmi Perpanjang Masa Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2023 Diperpanjang Hingga 6 Mei 2023
Jokowi Arahkan Gaji ke 13 2023 Cair Lebih Cepat
Presiden Jokowi memberi putusan yang mendetail di dalam PP Nomor 15 tersebut, mulai dari regulasi, jadwal, hingga teknis pencairan gaji ke 13 2023. Jika berkaca pada tahun 2022, pencairan memang jauh lebih cepat.
Sebelumnya, pencairan jatuh pada bulan Juli, namun tahun ini, Presiden Jokowi berencana mencairkannya di bulan Juni. Tentu ini menjadi berkah tersendiri bagi PNS di Indonesia.