SAH, Aturan Baru Jam Kerja ASN PPPK dan PNS 2023 Lebih Enak, Ada Fleksibilitas Juga untuk Kategori ini

- 29 April 2023, 09:01 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan baru yang sah mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN), baik untuk pegawai PPPK maupun PNS tahun 2023.
Ilustrasi. Berikut ini aturan baru yang sah mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negera (ASN), baik untuk pegawai PPPK maupun PNS tahun 2023. /Instagram/@bkngoidofficial/

BERITASOLORAYA.com - Hari kerja setelah Lebaran tahun 2023, diberlakukan aturan jam kerja baru untuk Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada aturan baru terkait jam kerja yang diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Pemberlakuan aturan baru terkait jam kerja yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Ketentuan hari kerja ASN PNS dan PPPK kini diatur menjadi 5 hari, jika terdapat instansi yang masih menerapkan 6 hari kerja, maka diminta menyesuaikan diri sebagaimana dalam aturan.

Baca Juga: UPDATE! Spoiler Raw Scans My Hero Academia Chapter 387, Endeavour Tangani Dabi, All Might Hadapi All for One

Pengaturan jam kerja ASN dengan rentang waktu 37 jam, 30 menit pada setiap minggu yang jam masuknya dimulai sejak pukul 07.30.

Bagi instansi yang sebelumnya masuk pukul 07.00 atau 08.00 diminta untuk menyesuaikan sesuai aturan terbaru.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x