Belajar dari Pemilu 2019, KPU Diminta Bersiap adanya Pengajuan Caleg Hari Terakhir

29 April 2023, 14:34 WIB
KPU diingatkan mengantisipasi dari kejadian pemilu 2019, dimana adanya pengajuan bakal caleg DPR dan DPR di hari terakhir. /

 

BERITASOLORAYA.com- Jelang pengajuan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk melakukan tindakan antisipasi adanya pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di hari terakhir pengajuan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan oleh Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono pada siaran pers, Jumat, 28 April 2023. Menurut Arfianto, pengajuan bakal caleg DPRD dan DPR yang dilakukan pada hari terakhir pengajuan dapat terjadi kembali pada 14 Mei 2023 mendatang.

Itu dapat terjadi karena terdapat partai politik yang terkendala ketika memenuhi syarat pengajuan yang diminta KPU. Salah satunya yaitu diharuskan memenuhi jumlah keterwakilan perempuan.

Baca Juga: Batas Usia Petugas Pemilu Ditentukan KPU, Sebab kejadian 2019?

"Jika melihat kondisi saat ini, tampaknya hal tersebut (pengajuan bakal caleg di hari terakhir pengajuan seperti di Pemilu 2019) berpeluang terjadi kembali," ujar Arfianto.

Menurutnya, hal itu dapat terjadi kembali sebab partai politik kemungkinan terkendala ketika memenuhi syarat pengajuan yang diminta KPU.

Syarat pengajuan bakal caleg DPR dan DPD sendiri telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 Tahun 2023 terkait Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Meski Banyak Kontribusi, 10 Tenaga Honorer Ini Harus Diberhentikan. KPU Ungkap Alasannya...

Selain itu, Arfianto menambahkan ada pula partai politik yang mengalami kesulitan merekrut anggota yang hendak menjadi bakal caleg dari masyarakat.

Partai-partai politik juga diharuskan memenuhi jumlah perwakilan perempuan sesuai amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Pasal tersebut menjelaskan jika daftar bakal caleg yang ditetapkan untuk Pemilu oleh partai politik peserta pemilu diwajibkan memuat perwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: Waduh, 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini Diberhentikan. Ternyata Begini Penjelasan KPU...

Namun meningkat kejadian di Pemilu 2019, Arfianto melanjutkan apabila ada pengajuan bakal caleg di hari-hari terakhir pengajuan hingga 14 Mei 2023, KPU harus tetap melayani dengan prinsip dan asas pelayanan yang baik.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa didiskriminasikan dan kehilangan haknya untuk mendaftarkan bakal calegnya," kata dia.

Arfianto tidak lupa mendorong partai-partai politik untuk memperbanyak sosialisasi hingga mendampingi para bakal caleg dalam melengkapi dokumen persyaratan pengajuan diri sebagai bakal caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Lebih jauh, parpol harus tetap memperhatikan kualitas bakal calon yang didaftarkan. kemudian mendorong parpol melakukan desentralisasi kebijakan rekrutmen untuk caleg tingkat provinsi dan kabupaten/ kota,” kata Arfianto.

Baca Juga: Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

Sebelumnya, telah diumumkan KPU RI sesuai dengan Surat Pengumuman KPU No. 19/PL.01.4-PU/05/2023 terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Pengajuan bakal calon anggota DPR dalam Pemilu 2024 dibuka pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Pengajuan dibuka pada pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat pada hari kerja. Sedangkan pada Minggu, 14 Mei 2023 pengajuan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pengajuan bakal calon anggota DPR berlokasi dapat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler