HONORER JANGAN RISAU! Menpan RB akan Selesaikan Penataan Non ASN Berdasarkan 4 Prinsip Ini, Simak di Sini

2 Mei 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi penataan non ASN /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Persoalan mengenai penataan tenaga honorer atau non ASN saat ini masih dibahas oleh pemerintah melalui Menpan RB, DPR RI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Presiden Jokowi telah memerintahkan Menpan RB untuk segera menyusun jalan tengah terkait penataan tenaga honorer atau non ASN yang masih menjadi persoalan.

Sejauh ini Menpan RB juga telah melakukan komunikasi, koordinasi, serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti DPR, DPD, Apeksi, Apkasi, APPSI, akademisi, hingga perwakilan tenaga honorer atau non ASN.

Hal ini untuk menyegerakan penataan tenaga honorer atau non ASN oleh Menpan RB. Seperti yang sudah diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan penghapusan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: INI DIA! Guru ASN Berhak Mendapat Uang Tambahan dari Kemdikbud Ristek Setiap Bulan, Simak Syaratnya!

Adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sebelum 28 November 2023 membuat mereka risau. Hal ini dilatarbelakangi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 48 tahun 2018.

Banyak tenaga honorer atau non ASN yang juga melakukan aksi karena adanya rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Para tenaga honorer atau non ASN juga merasa kurang beruntung sebab pada seleksi pengadaan PPPK nilai ambang batas yang ditetapkan Menpan RB terlalu tinggi.

Akibat nilai ambang batas seleksi PPPK yang tinggi, banyak tenaga honorer atau non ASN yang tidak lulus passing grade dan belum bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: ASN HARUS TAHU! Aturan Baru Hari dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan bagi Pegawai Ini, Siapa Saja?

Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menpan RB agar menyusun penataan tenaga honorer atau non ASN dengan tidak gegabah.

Komisi II DPR RI mengungkapkan jika Menpan RB gegabah dalam memutuskan penataan tenaga honorer atau non ASN, stabilitas birokrasi akan terdampak.

Permintaan Komisi II DPR RI tersebut disanggupi oleh Menpan RB untuk menyusun penataan tenaga honorer atau non ASN yang tidak merugikan pihak manapun.

Disampaikan Menpan RB bahwa penataan tenaga honorer atau non ASN tidak akan menggunakan PHK massal tetapi masih dalam koridor UU ASN.

Baca Juga: Miskin Tapi Tak Dapat Bantuan PIP? Ternyata Ada Banyak Faktor...

Dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN, Menpan RB menyebutkan ada 4 prinsip yang digunakan setelah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

4 Prinsip Penataan Tenaga Honorer atau Non ASN oleh Menpan RB

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, terdapat 4 prinsip yang digunakan dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non ASN, di antaranya:

1. Menghindari PHK tenaga honorer atau non ASN massal

Prinsip pertama dalam penataan tenaga honorer atau non ASN yang disebutkan oleh Menpan RB adalah menghindari adanya PHK secara besar-besaran.

Menpan RB telah menegaskan bahwa tenaga honorer atau non ASN tidak akan di-PHK secara massal. Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya

2. Tidak menambah beban fiskal

Menpan RB mengungkapkan prinsip kedua dalam penataan tenaga honorer atau non ASN adalah tidak menambah beban fiskal yang melonjak untuk pemerintah.

“Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Menpan RB.

3. Menghindari penurunan gaji tenaga honorer atau non ASN

Selain memikirkan dari sisi pemerintah, Menpan RB tentu memikirkan dari sisi tenaga honorer atau non ASN terutama mengenai gaji yang akan diterima.

Hal ini mengingat peran para tenaga honorer atau non ASN yang telah membantu pelayanan publik di Indonesia. Menpan RB berusaha agar gaji yang didapat tenaga honorer atau non ASN tidak mengalami penurunan.

Baca Juga: BOOM, Pekerja yang Lembur Pada 18 Mei 2023 Dapat Bonus Gaji 4 Kali Lipat dalam Sehari, Auto Banjir Uang...

4. Berdasarkan regulasi yang berlaku

Untuk melakukan penataan tenaga honorer atau non ASN tentu Menpan RB harus melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan diberlakukan.

Menpan RB juga menyampaikan mengenai formula penataan tenaga honorer atau non ASN akan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Demikian informasi mengenai 4 prinsip penataan tenaga honorer atau non ASN yang disampaikan oleh Menpan RB dalam laman resminya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler