WADUH, PNS Tak Masuk Kerja Jam 07.30 akan Dikenakan Potongan Tukin hingga 25 Persen dan Bisa Diberhentikan

3 Mei 2023, 13:26 WIB
Ilustrasi PNS /Tangkapan layar Instagram @mastercpns/

BERITASOLORAYA.com  Presiden Jokowi menginformasikan ketentuan terbaru terkait hari dan jam kerja ASN melalui Perpres No. 21 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan ini, seluruh pegawai ASN akan bekerja dengan ketetapan terbaru di tahun 2023, apabila pegawai tidak melaksanakan sesuai ketentuan maka akan langsung dikenai hukuman disiplin.

Para ASN diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan jam dan hari kerja sesuai peraturan resmi dari Presiden Jokowi.

Namun, peraturan dalam Perpres ini akan dikecualikan bagi ASN yang tugasnya memberi pelayanan berupa dukungan operasional di instansi pemerintah dan pelayanan yang ditujukan langsung pada masyarakat.

Baca Juga: CEK, Ada Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Ikut Seleksi ASN PPPK dan PNS Tahun 2023?

Hari kerja ASN dan instansi pemerintah ternyata dimungkinkan tidak sama dengan hari dan jam kerja instansi pemerintah.

Maka dari itu, saat ASN telah menjalani hari libur atau sedang dalam jam istirahat bisa jadi instansi pemerintah tersebut masih masuk dan masih dalam jam kerjanya.

Hal ini disebabkan karena dalam Perpres No. 21 menyebut, hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah akan ditetapkan oleh PPK atau oleh pimpinan instansi pemerintah bersangkutan setelah mendapat izin dari Menteri terkait.

Pegawai ASN telah diatur agar seluruhnya bekerja mulai dari jam 07.30 menurut zona waktu di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: INFO GURU HONORER, Puan Maharani Minta Hal Ini untuk Pengangkatan Tenaga Pendidik Non ASN Jadi PPPK

Untuk jam masuk kerja pegawai ASN, setiap hari tanpa terkecuali memang jam 07.30, tetapi untuk jam istirahat ada pengecualian di hari Jumat.

Jam istirahat di hari Jumat selama 90 menit, sedangkan jam istirahat di hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis adalah selama 60 menit.

Lalu, apa hukumannya bagi pegawai PNS yang tak menaati peraturan tentang hari dan jam kerja dari Presiden Jokowi ini?

PNS yang tak masuk kerja di jam 07.30 atau pulang lebih cepat tanpa keterangan yang jelas maka akan langsung dianggap tak masuk kerja sehari.

Baca Juga: ASYIK! Pinjaman BCA untuk Usaha Kecil, Limit Rp10 Juta - Rp 500 Juta, Cek Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Hal ini diartikan, bagi PNS yang terlambat masuk kerja jam 07.30 akan dikenai hukuman disiplin yang sama dengan PNS yang tak masuk kerja sehari atau hari-hari selanjutnya selama terus menerus.

Pegawai PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari dalam setahun akan dikenai teguran lisan, sementara bagi PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 - 6 hari dalam setahun akan dikenai teguran tertulis.

Begitu pun dengan PNS yang tak masuk kerja atau terlambat masuk kerja selama 13 hari dalam setahun, tunjangan kinerjanya akan dipotong sebanyak 25% hingga 6 bulan.

Sama halnya bagi PNS yang tak masuk kerja selama 14 hingga 20 hari dalam setahun, maka tunjangan kinerjannya bisa-bisa dipotong 25% sampai 1 tahun.

Baca Juga: ASN Bisa Kerja Secara Fleksibel, Wali Kota Surabaya: Jangan di Kantor Terus, Kapan Bertemu Masyarakat?

Bahkan bagi PNS yang tak masuk kerja atau terlambat masuk kerja sampai 28 hari, PNS tersebut akan langsung diberhentikan dengan hormat dengan catatan bukan atas permintaan sendiri dari profesinya sebagai PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler