Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja Baru ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel Asalkan Begini

- 2 Mei 2023, 07:50 WIB
Ilustrasi aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS PPPK
Ilustrasi aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS PPPK /Dok. Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com - Instansi pemerintah sudah melakukan pelayanan publik sejak 26 April 2023. Para pegawai ASN PNS dan PPPK telah kembali normal melakukan tupoksinya dalam jabatan masing-masing.

Tetapi, bagi ASN PNS dan PPPK yang belum memiliki kepentingan yang begitu urgent, disarankan Presiden Jokowi untuk ambil jatah cuti tahunan hingga akhir April untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada arus balik setelah usainya libur Lebaran 2023.

Berkaitan dengan imbauan Presiden Jokowi tersebut, maka awal Mei 2023 ini sebagian ASN PNS dan PPPK ada yang baru masuk kerja dan mulai menjalankan tupoksinya dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau ASN PNS dan PPPK Harus Sudah Pakai Aturan Baru Sebelum…

Harus sudah tahu, bahwa Presiden Jokowi telah menerapkan aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK pada instansi pusat dan daerah.

Aturan baru bagi ASN PNS dan PPPK terkait jam kerja dan hari kerja operasional diterbitkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan sudah disahkan Presiden Jokowi sejak 12 April 2023.

Hari kerja operasional layanan publik setiap pekannya adalah lima hari kerja, baik instansi pusat dan daerah. Dua hari sisanya dalam setiap pekan menjadi hari libur mingguan bagi ASN PNS dan PPPK

Adapun lima hari kerja operasional pelayanan publik ASN PNS dan PPPK dalam setiap instansi adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah