KERJA MAKIN ASYIK DAN FLEKSIBEL! Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Jam Kerja Terbaru untuk ASN, Simak Infonya!

- 2 Mei 2023, 13:19 WIB
Peraturan presiden mengenai jam kerja ASN terbaru
Peraturan presiden mengenai jam kerja ASN terbaru /YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Info ini harus kamu ketahui! Baru-baru ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui peraturan jam kerja baru untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan telah disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Tentunya dengan adanya perubahan atau peraturan baru mengenai jam kerja ASN ini diharapkan akan menjadi cara untuk membuat jam kerja ASN baik itu PNS atau PPPK menjadi lebih fleksibel.

Selain jam kerja ASN menjadi fleksibel, peraturan terbaru ini mempunyai tujuan supaya produktivitas ASN bisa menjadi lebih meningkat dari sebelumnya.

Selanjutnya, dengan peraturan jam kerja ASN terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dalam melakukan pelayanan publik.

Baca Juga: JANGAN DILEWAT! Begini Penjelasan DPR RI Terkait Nasib Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Pada Akhir 2023…

Seperti yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023, pada bulan Ramadan jam kerja dimulai pada pukul 08.00 disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing. Total jam kerja ASN di bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

Adapun hari kerja instansi pemerintah dalam satu minggu terdapat lima hari kerja yaitu dimulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan berakhir Jumat. Sementara, untuk jam kerja instansi pemerintah dan ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu.

Halaman:

Editor: Anggita Kusmadewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah