RESMI, Jokowi Teken Perpres Soal Jam Kerja ASN, PNS dan PPPK Diberi Waktu Istirahat per Hari Selama…

- 2 Mei 2023, 15:35 WIB
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK
Aturan jam kerja hingga jam istirahat terbaru yang diatur Presiden Jokowi lewat Perpres untuk pegawai ASN, baik itu PNS atau PPPK /BPMI/

BERITASOLORAYA.com –  Karyawan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya harus kembali bekerja setelah libur bersama Lebaran 2023 atau pada 26 April 2023.

Namun, sesuai petunjuk dari Presiden Jokowi, ASN diizinkan untuk mengajukan perpanjangan libur untuk mengurangi kemacetan arus balik. Beberapa ASN telah kembali dari mudik dan bersiap-siap untuk kembali bekerja di bulan Mei 2023.

Harap dicatat bahwa Presiden Jokowi telah meneken Perpres yang mengatur jam kerja baru untuk ASN PNS dan PPPK. Sejak diberlakukan, aturan jam kerja hingga jam istirahat ini harus dilaksanakan oleh ASN dan instansi pemerintah masing-masing.

Tidak hanya instansi pemerintah pusat, Presiden Jokowi juga mendorong ASN di instansi pemerintah daerah untuk menerapkan aturan jam kerja dan hari kerja terbaru sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Ketua Komisi X: Hari Pendidikan Nasional 2023, Momentum Evaluasi Merdeka Belajar, Beberapa Jadi Kontroversi

Melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dijelaskan aturan terbaru mengenai hari, jam kerja, hingga waktu istirahat pegawai ASN dan instansi pemerintah.

Jumlah hari kerja atau operasional bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang berperan dalam pelayanan publik diatur sebanyak lima hari dalam satu minggu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x