INFO PENTING! Ini Batas Usia Pendaftar Seleksi Penerimaan Calon ASN PNS 2023, Disimak Biar Lolos

4 Mei 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi PNS, hanya batas usia yang menjadi syarat utama. /

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah mengatur secara resmi batas usia bagi para calon pendaftar seleksi penerimaan calon ASN PNS tahun 2023.

Banyak yang memperebutkan peluang untuk menjadi PNS. Walaupun, tidaklah mudah untuk menjadi ASN PNS karena banyak aturan untuk mengikuti seleksi, salah satunya batas usia.

Diketahui, batas usia yang ditetapkan oleh pemerintah tidak hanya untuk pensiunan, tetapi juga untuk pemilihan pejabat calon ASN PNS.

Batasan usia CPNS 2023 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah telah menetapkan melalui PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 50 Universitas ini Menerima Beasiswa KIP Kuliah, Segera Daftar, Nomor 1 sampai 5 Kampus Favorit

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengikuti seleksi calon ASN PNS 2023, maka ada baiknya untuk mengetahui batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Walaupun pemerintah memberikan hak yang sama kepada setiap warga negara untuk bisa menjadi PNS, namun tetap ada batas usia yang telah menjadi patokan.

Batasan usia calon peserta seleksi CPNS diatur dalam Pasal 23 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Penyuluhan Anti Korupsi, ASN Diingatkan Tidak Flexing

Pada Pasal 23 ayat 1 huruf a telah dipersyaratkan batasan usia pendaftar seleksi, yakni paling rendah delapan belas tahun dan maksimum adalah tiga puluh lima tahun.

Oleh karena itu, jika pelamar ditemukan di luar batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka otomatis dinyatakan tidak lulus, sekalipun dokumen pendukung sudah lengkap.

Kendati demikian, Pasal 23 ayat 1 PP Nomor 27 Tahun 2017 dapat dikecualikan berlakunya, yakni jika ditujukan untuk Jabatan Tertentu dengan usia paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan oleh presiden.

Baca Juga: Akhirnya, Keluhan Tentang Passing Grade Seleksi PPPK Ditindaklanjuti, KemenPAN RB Minta BKN Tinjau Ulang

Untuk penerimaan CPNS CASN tahun 2023, pemerintah akan menyeleksi peserta rekrutmen CPNS secara lebih ketat. Setidaknya, diatur dalam Pasal 26 ayat 1, dimana terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan CASN CPNS 2023, yaitu:

1. Seleksi Administratif

2. Seleksi Kompetensi Dasar

3. Seleksi kompetensi bidang

Sehingga, pelamar yang lulus seleksi administrasi baru bisa mengikuti seleksi kompetensi dasar yang diadakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS bersama panitia seleksi nasional pengadaan PNS.

Baca Juga: VIRAL DISEBUT PELOSOK! Ini 7 Perguruan Tinggi di Sukoharjo, No 6 Masuk 3 Universitas Islam Terbaik Dunia

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar jika telah memenuhi passing grade yang ditentukan.

Sedangkan jika pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar, maka bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang.

Namun, dalam hal diperlukan, panitia seleksi bisa saja melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Demikian informasi terkait batas usia bagi pelamar calon PNS 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No.11 Tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler