SAH, Bukan di Bulan Mei 2023, Aturan Jam Kerja ASN Mulai Berlaku di Tanggal Ini! Jokowi Minta PNS dan PPPK...

7 Mei 2023, 06:17 WIB
Info tentang aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentang jam kerja PNS, ternyata mulaiberlaku di tanggal ini /Instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com - Info tentang aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi tentang jam kerja PNS yang mulai berlaku pada awal bulan Mei 2023 sempat mencuat.

Berdasarkan info yang beredar tersebut dijelaskan jika PNS mulai kerja dengan aturan baru tersebut berlaku pada awal Mei 2023.

Namun, ternyata apabila berdasarkan pada Perpres No 21 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi dijelaskan bahwa bukan berlaku mulai Mei 2023.

Baca Juga: JALAN TERANG, Ada 5 Kado untuk Honorer dari Empat Kementerian. Kalimat Mas Nadiem Menggetarkan Jiwa

Lantas kapan mulai berlakunya aturan baru tentang jam kerja PNS sesuai Perpres tersebut?

Hari kerja dan jam kerja bagi PNS kini sudah ada aturan baru sebagaimana yang disetujui oleh Presiden Jokowi dalam regulasi.

Berdasarkan pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa PNS masuk kerja hanya lima hari dalam satu minggu.

Artinya pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat merupakan hari kerja bagi PNS sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu merupakan hari libur bagi PNS.

Baca Juga: PENTING, Kebijakan Baru Kemdikbud Bagi Kepala Sekolah dan Guru Semua Jenjang Bisa Merugikan Jika Ini Terjadi

Untuk jam masuk kerja PNS di bulan Ramadhan yaitu mulai masuk pukul 08.00. Sedangkan di luar bulan Ramadhan yaitu PNS masuk kerja mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sehingga total jam bekerja dalam seminggu, PNS hanya masuk kerja total 37 jam dan 30 menit di luar waktu istirahat.

Sementara itu, di bulan Ramadhan selama seminggu PNS akan bekerja dengan total jam kerja yaitu 32 jam dan 30 menit di luar jam istirahat.

Presiden Jokowi telah menyetujui atau menetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK yaitu pada tanggal 12 April 2023 lalu.

Baca Juga: INFO 7 Mei untuk Pensiunan PNS, PT Taspen Tak Akan Cairkan Dana Pensiunan Jika Syarat Ini Belum Tuntas

Presiden Jokowi menetapkan aturan jam kerja ASN tersebut menjelang Libur Lebaran dan cuti bersama di tahun 2023, tepatnya di akhir April.

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fleksibilitas dan dapat meningkatkan pelayanan publik lebih optimal dalam bekerja.

Namun, ASN yang mematuhi peraturan baru tersebut tidak untuk semuanya. Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak berlaku bagi ASN TNI Polri dan ASN yang bekerja di lingkungan TNI-Polri serta lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

Itulah informasi tentang aturan masuk kerja bagi ASN termasuk PNS dan PPPK yang penting diketahui.

Baca Juga: KABAR TERBARU 7 Mei, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 2023 Telah Cair! Cek Daerahmu Disini

Semoga info ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler