JADI PENGEN, Gaji PNS Terbaru Nominalnya Bikin Iri Semua Honorer, Yuk Ikut Seleksi CPNS 2023 Ini

8 Mei 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi gaji PNS yang cukup besar /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu impian para honorer, terutama sejak adanya informasi seleksi CPNS 2023 ini.

 

Melalui seleksi CPNS 2023 ini lah para honorer bisa mewujudkan impiannya untuk menjadi PNS dan mengabdikan diri untuk meningkatkan pelayanan publik.

Di sisi lain, dengan menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2023 inilah para honorer akan mendapatkan pekerjaan yang sangat menjanjikan.

Gaji PNS juga menjadi salah satu hal yang membuat semangat para honorer, karena bisa sangat mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Baca Juga: UPDATE! Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji 2023, Simak Tahapan Penentuan Calon Jemaahnya

Jika seorang honorer lolos dalam seleksi CPNS 2023 nantinya akan menerima gaji PNS untuk setiap golongan yang nominalnya cukup besar. Berapa besaran gaji PNS 2023 ini?

Pemberian gaji PNS sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang menjelaskan terkait gaji PNS untuk setiap golongan.

Dan berikut adalah rincian gaji PNS untuk setiap golongan resmi dari Peraturan Pemerintah Nomorr 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenag untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Salah Satunya tentang TPG TW 1

  1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS  golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Gaji PNS  golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Gaji PNS  golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Gaji PNS  golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: ALHAMDULILAH, Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan Pemilik KTP Ini Masuk Penerima Bansos Rp2,4 Juta Mei 2023

  1. Gaji PNS  Golongan II

Gaji PNS  golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS  golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS  golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS  golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

  1. Gaji PNS  Golongan III

Gaji PNS  golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Gaji PNS  golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Gaji PNS  golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Gaji PNS  golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

 

  1. Gaji PNS  Golongan IV

Gaji PNS  golongan IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Gaji PNS  golongan IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Gaji PNS  golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Gaji PNS  golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Gaji PNS  golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.

Demikian hal penting yang disampaikan dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler