BERITASOLORAYA.com – Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu impian para honorer, terutama sejak adanya informasi seleksi CPNS 2023 ini.
Melalui seleksi CPNS 2023 ini lah para honorer bisa mewujudkan impiannya untuk menjadi PNS dan mengabdikan diri untuk meningkatkan pelayanan publik.
Di sisi lain, dengan menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2023 inilah para honorer akan mendapatkan pekerjaan yang sangat menjanjikan.
Gaji PNS juga menjadi salah satu hal yang membuat semangat para honorer, karena bisa sangat mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Baca Juga: UPDATE! Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji 2023, Simak Tahapan Penentuan Calon Jemaahnya
Jika seorang honorer lolos dalam seleksi CPNS 2023 nantinya akan menerima gaji PNS untuk setiap golongan yang nominalnya cukup besar. Berapa besaran gaji PNS 2023 ini?
Pemberian gaji PNS sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang menjelaskan terkait gaji PNS untuk setiap golongan.
Dan berikut adalah rincian gaji PNS untuk setiap golongan resmi dari Peraturan Pemerintah Nomorr 15 Tahun 2019.
- Gaji PNS Golongan I
Gaji PNS golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Gaji PNS golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Gaji PNS golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Gaji PNS golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
- Gaji PNS Golongan II
Gaji PNS golongan IIa: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
Gaji PNS golongan IIb: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
Gaji PNS golongan IIc: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Gaji PNS golongan IId: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
- Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Gaji PNS golongan IIIb: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Gaji PNS golongan IIIc: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Gaji PNS golongan IIId: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS golongan IVa: Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Gaji PNS golongan IVb: Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Gaji PNS golongan IVc: Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Gaji PNS golongan IVd: Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Gaji PNS golongan IVe: Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200.
Demikian hal penting yang disampaikan dan semoga bermanfaat.***