INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

17 Mei 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 untuk ASN tahun 2023/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menyiapkan informasi terbaru untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN di bulan Juni tahun 2023 ini.

 

Hal itu berkaitan dengan pemberian gaji ke 13 sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pemberian gaji ke 13 ini sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” seperti yang disebutkan dalam PP tersebut.

Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini Bisa Dapat Rp25 Juta Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Cara Pengajuan

Seluruh ASN hendaknya mencermati bahwa sebenarnya pemberian gaji ke 13 dikecualikan untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang:

  1. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Grand Final Indonesian Idol 2023: Inilah Dukungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk Salma

Para ASN juga harus paham, sebenarnya pemerintah telah menggolongkan gaji ke 13 ini berdasarkan dua sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: AKHIRNYA, Kemdikbud Minta Seluruh Guru Honorer Bersiap Pada PPPK 2023, Nunuk Bocorankan Formasi P1 dan Umum

Sementara itu untuk gaji ke 13 yang bersumber dari APBD yaitu:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Selanjutnya, pembayaran gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Perlu diketahui bahwa pencairan gaji ke 13 tahun 2023 ini akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang, sehingga seluruh ASN harus memahami ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk itu, jika informasi gaji ke 13 akan dicairkan sudah semakin banyak diperbincangkan maka segera cermati hal penting yang menjadi syarat pencairannya.

Demikian dan semoga bermanfaat ya.

***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler