Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota DK OJK Tahap II sudah Diumumkan, Ini 20 Nama yang Bisa Lanjut Tahap III

20 Mei 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi seleksi calon anggota DK OJK /Yulistyne Kasumaningrum/PR/

 

BERITASOLORAYA.com - Diketahuin bahwa 20 calon peserta seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) telah berhasil lolos di seleksi tahap II. Daftar nama yang disampaikan dalam pengumuman resmi ada di bawah ini. Surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK tersebut diterbitkan secara langsung oleh Ketua Panitia seleksi sekaligus Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

20 calon anggota DK OJK yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap III, pada Senin, 22 Mei dan selasa, 23 Mei yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan.

Disebutkan dalam surat, calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap II tapi, tidak mengikuti seleksi asesmen dan pemeriksaan kesehatan atau salah satunya, akan dinyatakan gagal pada seleksi tahap III.

Baca Juga: Bapanas Salurkan 995 Paket Bantuan Pangan Cegah Stunting, 7 Provinsi Ini Masuk List Penerima

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam surat pengumuman resmi yang terbit di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Berikut 20 nama calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap II diantaranya:

1.Adi Budiarso,

2. Agus Susanto,

3. Agusman,

4. Anton Daryono,

5. Bambang Prijambodo,

6. Budi Santoso,

7. Causa Iman Karana,

8. Dwityapoetra Soeyasa Besar,

9. Eddiwan Danusaputro

10. Erwin Haryono,

11. Hasan Fawzi,

12. Hidayat Prabowo,

13. Imansyah

14. Iskandar Simorangkir,

15. Mardianto

16. Onny Noyorono,

17. Rico Usthavia Frans,

18. Trisno Nugroho,

19. Ubaidillah Nugraha,

20. Yunita Resmi Sari.

Baca Juga: Seputar Informasi PPPK Teknis BNN 2022 bagi Peserta Lulus Tahap Ini, Jangan Terlewat 30 Mei. Begini Dampaknya

Seluruh nama tersebut sebelum melaksanakan seleksi tahap III sebagai calon anggota DK OJK wajib menunjukkan bukti pendaftaran.

Mereka juga wajib menyerahkan tanda pengenal seperti kartu tanda penduduk (KTP) ataupun paspor kepada panitia sebelum pelaksanaan seleksi tahap III. Nantinya tanda pengenal akan ditukar tanda peserta seleksi.

Sebelum mengikuti tahap II, mereka juga wajib melaksanakan tes PCR mandiri dan mengirim hasilnya pada panitia seleksi di email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id.

Batas waktu paling lambat pengiriman hasil tes PCR yaitu Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: GAWAT! KJP Plus Terancam Tidak Cair Jika Melanggar 23 Larangan Ini, Ancamannya Begini

Selain itu, biaya yang dikeluarkan peserta seleksi tahap II seperti transportasi, akomodasi, dan biaya pribadi lain yang dikeluarkan 100 persen ditanggung oleh peserta.

Hasil seleksi tahap III calon anggota DK OJK diumumkan melalui laman resmi https://www.kemenkeu.go.id,https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dan dapat diakses pula pada laman https://www.bi.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler