HATI-HATI, Pegawai PPPK Harus Tahu Faktor Penentu Penilaian Kinerja dalam SKP Berikut, Bisa Kena PHK?

25 Mei 2023, 06:31 WIB
PPPK 2022 sudah diangkat? BKD Jatim menjelaskan bagaimana mekanisme penyusunan SKP bagi pegawai PPPK, seperti yang berikut ini. /Tangkap layar YouTube BKD Jatim/

BERITASOLORAYA.com - Bagi pegawai PPPK baru yang telah diangkat, wajib mengetahui terkait penyusunan SKP, yang mana penyusunan SKP berkaitan erat dengan perpanjangan kontrak kerja pegawai.

Apa itu SKP? SKP adalah sasaran kinerja pegawai yang dipergunakan sebagai ekspektasi kinerja pegawai yang dijadikan dasar dalam evaluasi kinerja setiap tahun.

Sebelum membahas tentang penyusunan SKP, pertama pegawai PPPK wajib mengetahui sistem pengelolaan kinerja pegawai yang meliputi 4 tahap.

Empat tahap dalam pengelolaan kinerja pegawai di antaranya melalui perencanaan kinerja, pelaksanaan dan pembinaan, lalu evaluasi kinerja, hingga menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga: UPDATE Jadwal KRL Jogja-Solo Hari ini, Kamis, 25 Mei 2023, Lengkap dengan Jam Keberangkatan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari BKD Jatim bahwa evaluasi kinerja juga termasuk evaluasi perilaku pegawai, seperti berinteraksi dengan atasan atau teman setingkatnya.

Penilaian kinerja pun juga dapat berdampak pada pemutusan perjanjian kerja, jadi jika kinerja pegawai PPPK tersebut buruk dapat berujung pada PHK.

Pengelolaan kinerja pun sekarang tak sekedar pada periodik dan tahunan, tapi juga tergantung keputusan pada atasannya. Maka, interaksi dengan atasan juga bisa menjadi faktor penentu dalam kelangsungan perjanjian kerja pegawai tersebut.

Kinerja ditegaskan bukan hanya hasil kerja berupa uraian tugas, tapi juga perilaku yang ditunjukkan dalam berkerja serta berinteraksi dengan orang lain.

Baca Juga: SELAMAT! Jika Muncul Tanda Ini Berarti Dana PIP 2023 Sudah Cair, Segera Cek Link pip.kemdikbud.go.id

Guna menetapkan predikat kerja dengan melihat kontribusi pegawai pada kinerja organisasi menggunakan penilaian periodik, akan ditetapkan lewat beberapa cara seperti di bawah ini.

Pejabat berwenang yang menilai kinerja dapat mempertimbangkan kembali realisasi progres hasil kerja tersebut, baik penilaian kinerja periodik maupun penilaian kinerja tahunan, berdasarkan data dukung yang relevan pada setiap rencana hasil kerja.

Pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan semua umpan balik yang diterima pegawai, lengkap dengandata duku yang sesuai atas hasil kinerja masing-masing pegawai.

Rating hasil kerja periodik pegawai PPPK nanti akan ditentukan kategorinya, apakah di atas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau di bawah ekspektasi.

Baca Juga: PENTING, Penerima PIP 2023 WAJIB Lakukan Ini Sebelum 30 Juni Jika Tidak Ingin Gagal Terima Bantuan

Nah, dalam kategori yang sesuai di atas ekspektasi maka memenuhi ketentuan:

a. Sebagian besar atau bahkan seluruh dari hasil kerja di atas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja yang masuk ke dalam kategori di bawah ekspektasi.

b. Umpan balik yang didapatkan dari hasil kerja tersebut, mayoritas menuai hasil-hasil yang positif.

Sementara dalam kategori sesuai ekspektasi, memenuhi ketentuan:

a. Mayoritas atau bahkan seluruh hasil kerja pegawai sudah sesuai ekspektasi, dan hanya sedikit bagian yang hasil kerja utamanya menunjukkan di bawah ekspektasi.

b. Umpan balik yang didapatkan pegawai dari hasil kerja itu, separuhnya menuai respon yang positif.

Baca Juga: TUNTASKAN Masalah Guru Honorer, Mendikbud Sampaikan 3 Solusi Ini, Salah Satunya Ada Marketplace Guru, Apa Itu?

Kategori yang di bawah ekspektasi akan seperti ini:

a. Mayoritas atau seluruh hasil kerja pegawai, tercatat dengan hasil kerja yang di bawah ekspektasi.

b. Umpan balik yang didapatkan pada hasil kerja pegawai sebagian besar, bukanlah tanggapan atau balasan yang positif.

Begitulah gambarannya untuk penilaian kinerja dalam hal penyusunan SKP bagi pegawai PPPK, tetapi yang disebutkan di atas ini menggunakan sistem penilaian kinerja periodik, bukan penilaian kinerja tahunan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler