KABAR GEMBIRA, 52 Ribu Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK Dapat Jaminan Ini dari Pemprov

24 Mei 2023, 19:04 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer yang belum diangkat jadi PPPK mendapatkan jaminan ini dari pemprov /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Jelang tenggat waktu penghapusan non ASN yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, masih banyak tenaga honorer yang belum berkesempatan untuk menjadi ASN, baik itu PNS atau PPPK.

Hal ini tentu membuat risau para tenaga honorer akan nasibnya di masa mendatang. Namun, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap non ASN tersebut.

Demi kesejahteraan tenaga honorer, pemerintah pusat dan daerah terus memperjuangkan nasib mereka agar bisa segera diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.

Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan membuka kembali rekrutmen PPPK tahun 2023. Tenaga honorer di bidang pendidikan, kesehatan, hingga teknis akan menjadi calon PPPK lewat rekrutmen ini.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023, Persyaratan, Jenis-jenis Pendaftaran, dan Jalur Masuknya…

Namun, jika tenaga honorer tidak kunjung diangkat menjadi PPPK hingga tenggat waktu penghapusan, apakah masih bisa memperoleh honor atau pendapatan?

Seperti diketahui, proses peralihan status dari tenaga honorer menjadi PPPK tidaklah sebentar. Para non ASN perlu melewati berbagai seleksi dan persaingan dengan non ASN lainnya.

Berdasarkan pendataan yang dilakukan BKN, saat ini terdapat 2 juta lebih tenaga honorer aktif yang ada di Indonesia. Sementara itu, usulan kebutuhan tenaga PPPK masing-masing daerah secara keseluruhan tidak mencapai angka tersebut.

Soal pendapatan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, Pemprov Jawa Barat menjamin tetap akan memberikannya sesuai mekanisme yang ada.

Baca Juga: CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

Bagi para tenaga honorer yang tengah berjuang menjadi pegawai PPPK, Pemprov Jawa Barat menegaskan tidak akan lepas tangan dan akan terus memberikan dukungan.

Diketahui ada sekitar 52 ribu tenaga honorer yang masih terus berusaha untuk bisa diangkat menjadi pegawai PPPK di Pemprov Jawa Barat. Dijelaskan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bahwa teaga honorer tetap ingin menjadi tanggung jawab pemerintah saat belum menjadi PPPK.

“Mereka ingin sebelum menjadi PPPK, mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Kami sampaikan, 2023 jelas sudah dianggarkan dengan penuh. Kemudian, 2024 sudah dialokasikan untuk mereka,” tuturnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Dengan demikian, 52 ribu tenaga honorer tersebut jika belum kunjung diangkat menjadi pegawai PPPK, tetap akan mendapatkan honorarium dari pemerintah karena sudah dianggarkan.

Baca Juga: RESMI BULAN JUNI 2023, ASN Kategori ini Dapat 2 Kali Gaji

Bahkan, honor bagi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK bisa terus diperoleh hingga lewat tahun 2024 dengan mekanisme yang ada.

Uu berpendapat bahwa pemerintah tengah memperjuangkan nasib tenaga honorer, utamanya dari bidang kesehatan, pendidikan, teknik, dan lainnya yang bakal diprioritaskan untuk diangkat sebagai pegawai PPPK.

Maka dari itu, ia meminta agar pemda di wilayah Jawa Barat bisa memaksimalkan proses input data tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi ada bisa diajukan ke pusat.

“Kami juga minta para bupati walikota untuk emamsukkan data mereka di saat ada kesempatan dan harus dijadikan prioritas, karena dalam aturan, yang dijadikan prioritas itu adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknik di lokasi yang memungkinkan dan jumlah penduduk,” tuturnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler