BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) pada bulan Juni tahun 2023 akan diberikan dua kali gaji berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan.
Diketahui bahwa regulasi yang mengatur mengenai gaji Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk pegawai PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Untuk Aparatur Sipil Negera Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS), besaran honor yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah sesuai dengan golongan yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Berikut ini rincian besaran gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang diatur berdasarkan golongan, dengan ketentuan sebagai berikut ini:
1. Honor PNS Golongan I
- Golongan Ia honor PNS Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800;
- Golongan Ib honor PNS Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900;
- Golongan Ic honor PNS Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500;
- Golongan Id honor PNS Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.