BERITASOLORAYA.com - Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) akan mendapatkan bantuan dana tunjangan sebanyak Rp1.425.000 per orang.
Bantuan dana tunjangan yang diberikan kepada guru adalah tunjangan GBPNS atau disebut dengan tunjangan insentif dan diberikan kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (non PNS).
Bantuan dana tunjangan atau tunjangan GBPNS hanya diberikan kepada guru di bawah naungan Kemenag, akan tetapi banyak guru non PNS yang tidak memahami dalam pencarian.
Informasi pencairan tunjangan GBPNS dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21. Adapun alur pencairanya adalah sebagai berikut ini:
Baca Juga: RESMI BULAN JUNI 2023, ASN Kategori ini Dapat 2 Kali Gaji
1. Syarat harus dipenuhi.
2. Melakukan pengusulan.
3. Persetujuan dilakukan oleh kantor wilayah Kemenag Kabupaten Kota.