Wah, Kejagung RI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kali Ini Diamankan di Yogyakarta

24 Mei 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi BTS Tower /Website Kejaksaan Agung RI

BERITASOLORAYA.com– Terus bergulir kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang telah menyeret Menkominfo sendiri, Johnny G Plate sebagai tersangka.

Setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejagung RI terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut, salah satunya ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2023, salah satu satu saksi yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka diamankan di wilayah Yogyakarta oleh Jampidsus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, 52 Ribu Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK Dapat Jaminan Ini dari Pemprov

Setelah diamankan dari Keimigrasian Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, saksi yang kini menjadi tersangka kemudian dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Diungkapkan oleh Tim Jaksa Penyidik, saksi dengan inisial WP lah yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI yang tertulis dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Adapun penetapan saksi WP sebagai tersangka ini didasarkan atas pemeriksaan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Tahapan Pelaksanaan PPDB 2023, Persyaratan, Jenis-jenis Pendaftaran, dan Jalur Masuknya…

“Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” ungkap Tim Jaksa Penyidik.

Penetapan WP sebagai tersangka juga diungkapkan oleh Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum dalam siaran persnya pada Selasa, 23 Mei 2023.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka,” tuturnya dikutip dari laman PMJ pada 23 Mei 2023.

Baca Juga: CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

Diketahui bahwa tersangka WP ialah orang kepercayaan dari tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Sementara peran tersangka WP dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yakni sebagai penghubung pihak-pihak tertentu dalam tindak pidana dugaan korupsi yang telah merugikan negara sejumlah Rp8 Triliun tersebut.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik turut mengungkapkan bahwa tersangka WP akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Baca Juga: RESMI BULAN JUNI 2023, ASN Kategori ini Dapat 2 Kali Gaji

“Selanjutnya, tersangka WP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” tuturnya.

Saksi WP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI baru-baru ini menambah jumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang telah ditetapkan sebelumnya sebanyak enam orang dengan inisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP (Menkominfo), kini menjadi tujuh orang.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler