Heboh Kasus Staycation Saat Melamar Kerja, Inilah Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual dari Menaker…

31 Mei 2023, 18:54 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual, simak selengkapnya. /Instagram/@idafauziyahnu/

BERITASOLORAYA.com - Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tindakan preventif yang efektif. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan rencananya untuk menerbitkan pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Langkah penerbitan pedoman pencegahan kekerasan seksual ini bertujuan untuk melindungi pekerja perempuan dan laki-laki dari ancaman kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kerja mereka.

Dalam kunjungannya ke sebuah perusahaan rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja laki-laki juga penting dan tidak hanya berfokus pada pekerja perempuan.

Baca Juga: PENTING! Menaker Sebut Perusahaan Otomotif Korea Selatan Minta Tenaga Kerja Indonesia, Ini Kuotanya

Menaker Ida mengakui bahwa potensi kekerasan seksual juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.

"Potensi pekerja laki-laki mengalami kekerasan seksual juga mungkin saja terjadi, sehingga perlindungan tidak hanya untuk kaum perempuan," ujarnya saat sedang mengunjungi tempat produksi (brak) rokok di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Oleh karena itu, pedoman pencegahan kekerasan seksual ini akan menjadi panduan bagi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, pedoman ini juga akan mengatur perlunya pendirian satuan tugas (satgas) di tempat kerja untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi.

Menaker Ida Fauziyah menekankan perlunya mencegah terjadinya kasus seperti "staycation" yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja.

Kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan penanganan pidananya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Hal ini menunjukkan komitmen Menaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan menghindari terulangnya kasus serupa di masa depan. Tujuan dari pedoman pencegahan kekerasan seksual adalah untuk menghindari fenomena serupa menjadi lebih meluas dan merugikan.

Selama kunjungannya, Menaker Ida Fauziyah juga menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerjanya, terutama bagi kaum perempuan yang sedang hamil.

Menurut ketentuan yang berlaku, pekerja yang sedang hamil berhak mendapatkan cuti selama 45 hari sebelum dan 45 hari setelah melahirkan. Menaker memastikan bahwa perusahaan yang dikunjungi telah memenuhi ketentuan tersebut dan memberikan perlindungan yang bersifat preventif dan protektif kepada para pekerja.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) serta Direktorat Jenderal Hubungan Industrial akan mensosialisasikan pedoman pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, serta penanganan tuberkulosis (TB) di tempat kerja.

Baca Juga: THR bagi Pekerja Pasti Cair, Menaker Terapkan Cara Ini agar Tak Terlambat Dibayarkan, Kantong Lebaran Aman!

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyebarkan informasi yang penting dan membantu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja.

Dalam era yang semakin sadar akan isu-isu kekerasan seksual, langkah-langkah seperti pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja adalah langkah positif untuk melindungi hak-hak pekerja.

Semoga upaya ini dapat mencegah kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi semua pekerja di Indonesia.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler