PNS BERGEMBIRA, Inilah 6 Tunjangan yang Akan Diterima PNS, Simak Selengkapnya…

8 Juni 2023, 20:40 WIB
Inilah aturan yang diberikan kepada PNS tentang pemberian tunjangan kepada para PNS, banyak tunjangan yang diberikan. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia, bulan ini menjadi momen yang penuh kegembiraan. Ada kabar baik yang akan menyinari perjalanan karier mereka yaitu dengan pemberian berbagai macam tunjangan.

Pada kesempatan yang spesial ini, PNS akan menerima enam tunjangan yang akan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka. Apa saja keenam tunjangan yang akan diterima oleh PNS? Simaklah selengkapnya dalam artikel ini.

Tunjangan merupakan salah satu bentuk penghargaan dan insentif bagi PNS yang menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Keenam tunjangan ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan seorang PNS.

Baca Juga: MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini…

Dari tunjangan umum hingga tunjangan kinerja, semuanya memiliki peran yang signifikan dalam memperbaiki kondisi keuangan dan kesejahteraan para PNS. Berikut adalah rincian tentang keenam tunjangan yang akan diterima oleh PNS.

1. Tunjangan Umum: Tunjangan ini disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS. PNS Golongan IV akan menerima tunjangan sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

2. Tunjangan Makan: Besaran tunjangan makan juga berbeda sesuai dengan golongan PNS. PNS Golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari, PNS Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

3. Tunjangan Anak: Tunjangan ini dihitung sebagai 2% dari Gaji Pokok masing-masing PNS, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 1992.

4. Tunjangan Suami/Istri: PNS juga akan menerima tunjangan suami/istri sebesar 10% dari Gaji Pokok mereka, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 1992.

5. Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan yang dipegang oleh PNS. Besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007. Sebagai contoh, PNS dengan jabatan IA akan menerima Rp5.500.000.

6. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besaran Tukin ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian kerja PNS. Nilai jabatan yang lebih tinggi akan mendapatkan tunjangan yang lebih besar. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 menetapkan bahwa setiap nilai jabatan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp5000.

Dengan adanya keenam tunjangan ini, diharapkan PNS dapat menjalani hidup yang lebih sejahtera. Tunjangan-tunjangan ini memberikan manfaat yang signifikan, memungkinkan PNS untuk menyisihkan uang mereka sebagai tabungan atau memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

PNS dapat merasa beruntung dan bersyukur atas kesempatan ini. Tunjangan-tunjangan ini memberikan penghargaan atas kontribusi mereka sebagai pelayan publik.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler