Mau Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer? Segera Isi Link Pengaduan yang Dibuat Komisi II DPR RI Ini…

7 Juli 2023, 14:03 WIB
Ilustrasi - Komisi II DPR RI ungkap cara agar tenaga honorer bisa diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PPPK tahun 2023 ini /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com – Apakah Anda termasuk tenaga honorer yang belum diangkat oleh Pemerintah sampai saat ini? Simak ulasan selengkapnya pada artikel ini untuk tahu cara supaya dijadikan prioritas pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023 ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan ruang pengaduan khusus yang bisa diisi oleh para tenaga honorer untuk menyampaikan segala permasalahannya.

Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat dan mengeluhkan nasib mereka.

Baca Juga: RESMI, Menpan RB dan BKN Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer dalam Database, 2023 Bebas Penghapusan?  

Oleh karena itu, para tenaga honorer dihimbau untuk melakukan pengisian pada link berikut ini: https://halojg.id/lapor/ supaya bisa jadi prioritas yang diperjuangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK.

Dengan adanya link pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi fasilitator untuk pengangkatan 5 juta tenaga honorer di tahun 2023 ini.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 Tahun 2018 yang menjelaskan jika pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: KLIK LINK INI! Untuk Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum 28 November 2023, Cek Ulasannya…

Artinya bahwa tenaga honorer sudah tidak boleh lagi bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, Komisi II DPR RI juga melarang pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.

Tidak hanya Komisi II DPR RI saja yang berjuang untuk pengangkatan tenaga honorer, hal yang serupa pun turut dilakukan oleh Kemenpan RB.

Kemenpan RB melakukan pemetaan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK. Hasilnya diperoleh sebanyak 2.360.363 tenaga honorer masuk dalam pendataan.

Baca Juga: Komisi II DPR Sebut Opsi PPPK Part Time, Begini Penjelasannya

Adapun tenaga honorer yang masuk dalam pendataan tenaga honorer tersebut terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.

Komisi II DPR RI berpendapat bahwa data Kemenpan RB belum mengakomodir seluruh tenaga honorer, seperti tenaga kebersihan, tenaga keamanan, satpol PP, dan lain-lain.

Jadi, dibuatlah link pengaduan https://halojg.id/lapor/ ini dengan tujuan supaya para tenaga honorer bisa melakukan pendataan dan melaporkan permasalahannya kepada Komisi II DPR RI.

Baca Juga: BOCORAN, Terkait Keputusan Kenaikan Gaji PNS Bukan Naik di Tahun Ini, Melainkan Begini Kata Menkeu

Data-data tenaga honorer yang sudah melakukan pengisian link pengaduan tersebut akan diperjuangkan untuk dimasukkan dalam daftar pengangkatan menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

Pada link pengaduan tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah data sebegai berikut:

- Nama lengkap tenaga honorer.

- Alamat tempat tinggal tenaga honorer.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA per 6 Juli, KemenpanRB Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer pada November, Final?

- Alamat email yang masih aktif.

- Instansi pemerintahan tempat tenaga honorer bekerja.

- Status (hororer atau PPPK).

- Isi laporan berupa permasalah yang tengah dihadapi tenaga honorer.

Baca Juga: NASIB 2,3 Juta Honorer, Kementerian PANRB Sebut Kesepakatan Final Ini, Alhamdulillah…

- Mengupload beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan SK.

Itu tadi cara untuk dijadikan prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2023 ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler