Jelang Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Tak Bisa Rekrut Non ASN Lagi. PANRB: Percepat RUU ASN

8 Juli 2023, 18:37 WIB
Kementerian PANRB melarang Pemda untuk merekrut tenaga honorer jelang penghapusan non ASN November 2023 mendatang /Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal itu telah diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa Pemda serta kementerian tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer.

"Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, 'kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah," kata Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui antaranews pada 8 Juli 2023.

Anas menilai bahwa rekrutmen tenaga honorer yang sembarangan tersebut dapat merusak data  perhitungan formasi ASN yang akan dibutuhkan oleh pemerintah.

Ia juga menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer yang sembarangan tersebut juga berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di instansi pemerintah tidak sesuai dengan standar kriteria yang dibutuhkan.

Baca Juga: INFO PPPK Guru 2023: Honorer di 3 Daerah Ini Beruntung Banget, Pemda Optimalkan Kuota Formasi Jadi ASN

"Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas," jelasnya.

Menteri PANRB juga berharap bahwa dengan tidak adanya lagi perekrutan tenaga honorer yang dilakukan maka dapat menjadikan Kementerian PANRB tersebut menjadi birokrasi yang berkelas dunia.

Maka dari itu, Menteri PANRB menegaskan bahwa dalam rekrutmen ASN tidak boleh ditemukan yang tidak sesuai dengan kriteria atau standar yang ditentukan.

menteri PANRB pun bersama pihaknya akan mempercepat penyelesaian terhadap Undang-Undang ASN.

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Anas.

Seperti telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Menteri PANRB pun akan menargetkan penyelesaian terhadap tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: SUDAH DIAMANKAN, Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN, Ada PPPK Model Paruh Waktu?

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer atau non ASN yang telah didata oleh Kementerian PANRB yaitu sejumlah 2,3 juta orang.

Maka dari itu, Kementerian PANRB dan BKN saat ini tengah mempersiapkan terkait rencana rekrutmen CASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 sebagai bentuk penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer.

Itulah info terkait larangan dari Menteri PANRB terhadap perekrutan tenaga honorer atau non ASN kepada setiap instansi pemerintah maupun kementerian. Dengan adanya larangan tersebut, Menteri PANRB berharap perhitungan jumlah formasi ASN pada seleksi CASN mendatang tidak akan terganggu akibat jumlah tenaga honorer yang terus direkrut sembarangan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler