TOK! TASPEN Resmi Beri Uang Tambahan untuk Istri atau Suami Pensiunan Senilai 3x Gaji Pokok dan Rp8.000.000

9 Juli 2023, 15:05 WIB
SIAP-SIAP istri atau suami pensiunan akan terima uang tambahan dari TASPEN, nominalnya senilai 3x gaji pokok dan Rp8.000.000, begini kriterianya... /Dok. TASPEN

BERITASOLORAYA.com – Mengacu pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua untuk PNS, TASPEN putuskan akan memberikan uang tambahan khusus untuk istri/suami pensiunan. Cek ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Pada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 4 dijelaskan bahwa besaran uang tambahan yang akan diterima oleh istri/suami pensiunan yaitu tiga kali gaji pokok dan ditambah dengan Rp8.000.000.

Oleh karena itu, semakin tinggi golongan pensiunan PNS, maka gaji pokok yang diterimanya semakin besar. Hal ini yang menjadi penyebab uang tambahan yang didapatkan istri/suami pensiunan berbeda-beda.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2023, Segera Cek Syarat Daftar dan Formasinya!

Lantas bagaimana kriteria dan persyaratan untuk menerima uang tambahan dari TASPEN tersebut? Kapan aturan ini mulai diberlakukan?

Uang tambahan untuk istri/suami pensiunan ini resmi mulai diberikan oleh TASPEN mulai 1 April 2023, jadi apakah Anda sudah menerimanya?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016. Hak-hak yang akan diperoleh peserta program tabungan hari tua yaitu meliputi:

Baca Juga: Pemerintah Amankan 2,3 Juta Honorer dan Buat Kategori PPPK Part Time, Cek penjelasan Gajinya!

1. Manfaat asuransi dwiguna

2. Manfaat asuransi kematian (Askem)

Dijelaskan pula kriteria dan persyaratan istri/suami pensiunan yang berhak menerima manfaat tersebut yaitu yang telah dinyatakan sah menurut hukum dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Selain istri/suami pensiunan, ternyata uang tambahan yang diberikan TASPEN sebesar tiga kali gaji pokok dan ditambah dengan Rp8.000.000 ini juga bisa diterima oleh anak pensiunan.

Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?

Adapun persyaratan dan kriteria anak pensiunan adalah anak kandung atau yang dinyatakan sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

Anak pensiunan tersebut belum mencapai usia 25 tahun atau belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Berdasakan informasi yang diperoleh dari Instagram @taspen, uang tambahan untuk istri/suami/anak pensiunan tersebut merupakan hak yang diterima apabila pensiunan ASN dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Bulan September 2023 Seleksi CASN Dibuka, 80 Persen untuk Tenaga Honorer PPPK dan 20 Persen Fresh Graduate

Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa, ahli waris sah dari pensiunan (istri/suami/anak) berhak menerima manfaat yaitu berupa:

1. Uang duka wafat, nominalnya sebesar tiga kali gaji pokok pensiunan terakhir.

2. Manfaat uang asuransi kematian (askem), dengan nominalnya berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, sebagai berikut:

Baca Juga: PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

- Dalam hal pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima uang askem sebesar Rp8.000.000.

- Dalam hal istri/suami meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp6.000.000.

- Dalam hal anak meninggal dunia, maka pensiunan akan menerima uang askem sebesar Rp4.000.000.

Baca Juga: MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final

Selain dua jenis uang tambahan tersebut, istri/suami/anak dari juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan (nominal sebesar gaji pokok), kemudian bulan ke-5 seterusnya mendapatkan pensiunan janda/duda/yatim-piatu.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler