BERITASOLORAYA.com – TASPEN bertanggung jawab terhadap tabungan hari tua ASN, salah satu diantaranya seperti hak yang akan diterima oleh ahli waris pada saat ASN aktif atau pensiunan meninggal dunia. Hak-hak tersebut berupa bantuan uang yang nominalnya bukan kaleng-kaleng.
Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya terkait perbedaan hak yang diterima ahli waris dari ASN aktif meninggal dunia dengan pensiunan meninggal dunia pada artikel berikut ini!
Perhatikan dengan seksama penjelasan dan detail nominal uang yang akan diperoleh para ahli waris dari dari ASN aktif meninggal dunia atau pensiunan meninggal dunia ini supaya Anda tidak keliru.
Informasi ini telah dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @taspen pada tanggal 9 Juli 2023, sebagai berikut:
ASN Aktif Meninggal Dunia
Ahli waris dari ASN aktif yang meninggal dunia akan mendapatkan dua jenis manfaat yaitu:
1. Manfaat jaminan kematian, terdiri atas:
- Uang santunan sekaligus senilai Rp15.000.000.
- Uang duka wafat senilai tiga kali lipat gaji pokok ASN terakhir.
- Uang biaya pemakamana senilai Rp7.500.000.
- Uang bantuan beasiswa anak senilai Rp15.000.000 per anak (ketentuan tambahan: hanya bisa diperoleh ahli waris dari ASN dengan kepersertaan TASPEN paling sedikit selama 3 tahun, dan hanya berlaku maksimal untuk dua orang anak saja).
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2023, Segera Cek Syarat Daftar dan Formasinya!
2. Manfaat atas asuransi dwiguna dan asuransi kematian (askem)
Berdasarkan peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 23 Tahun 2023, asuransi kematian dalam hal peserta/pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan uang senilai Rp8.000.000.
Pensiunan ASN Meninggal Dunia
Ahli waris dari pensiunan ASN yang meninggal dunia akan mendapatkan dua jenis manfaat yaitu:
Baca Juga: Pemerintah Amankan 2,3 Juta Honorer dan Buat Kategori PPPK Part Time, Cek penjelasan Gajinya!
1. Uang duka wafat
Nominal uang uang yang diterima oleh ahli waris senilai tiga kali lipat gaji pokok pensiunan ASN terakhir.
2. Manfaat atas uransi kematian (askem)
Berdasarkan peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 23 Tahun 2023, asuransi kematian dalam hal peserta/pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan uang senilai Rp8.000.000.
Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?
Khusus untuk ahli waris dari pensiunan ASN yang meninggal dunia, maka ia juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan. Setelah itu dilanjutkan dengan pensiunan janda/duda/yatim-piatu pada bulan berikutnya.
Adapun maksud dari ahli waris yang menerima manfaat hak atas ASN aktif meninggal dunia atau pensiunan meninggal dunia, yaitu meliputi:
- Pasangan (istri/suami) yang harus memenuhi kriteria sah berdasarkan hukum dan telah tercatat dalam daftar keluarga pada instansi pemerintahan yang bersangkutan.
- Anak yang harus memenuhi kriteria sebagai anak kandung dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta telah tercatat dalam daftar keluarga pada instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Semoga informasi seputar hak yang diterima ahli waris ini bisa bermanfaat untuk Anda.***