SAH! Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI Sampaikan 3 Poin Penting RUU ASN, Cek Ulasannya…

27 Juli 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi - Selamat! Komisi II DPR RI segerah sahkan RUU ASN: tidak ada pemberhentian tenaga honorer /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 ini menjadi penentu terakhir nasib tenaga honorer di Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan jika tenaga honorer tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintahan.

Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut diinformasikan jika nantinya hanya akan ada dua status kepegawaian yang bekerja di instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK saja.

Lantas bagaimanakah nasib tenaga honorer tersebut? Berbagai macam opini pun muncul di internet terkait pemberhentian sampai dengan pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Info Baru, Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK akan Segera Dibuka, Yuk Cek Dulu Informasi Selengkapnya di Sini

Oleh karena itu, bapak/ibu bisa simak ulasan lengkapnya tentang nasib tenaga honorer pada artikel berikut ini! Artikel ini akan menjelaskan terkait dengan RUU ASN yang akan segera disahkan Komisi II DPR RI.

Poin penting pada RUU ASN tersebut yaitu Komisi II DPR RI memastikan jika pada tahun 2023 ini dipastikan tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.

Nantinya tenaga honorer akan dilakukan pengangkatan oleh pemerintah. Adapun untuk status kepegawaiannya akan dibahas detail pada undang-undang baru tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Total terdapat 2.360.363 tenaga honorer yang masuk ke dalam data pendataan Kemenpan RB.

Baca Juga: Cek 2 Sistem Baru Kepegawaian yang Disebut dalam RUU ASN, Begini Kata Komisi II DPR RI

Pendataan yang dilakukan Kemenpan RB tersebut merupakan bentuk pemetaan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya.”

Jadi, kesimpulannya berdasarkan RUU ASN, tenaga honorer akan diangkat dan status kepagawaiannya berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

Adapun untuk penentuan status PPPK penuh waktu dan atau PPPK paruh waktu ini akan dibahas detail pada undang-undang baru, jadi Anda tinggal menunggu kebijakan tersebut resmi disahkan.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, RUU ASN ini tinggal menunggu waktu sidang saja. Hal ini karena kemarin sudah dilakukan pembahasan pada tingkat Panja.

Pembahasan selanjutnya pada tingkat 1 dengan pemerintah dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2023, sehingga kemungkinan undang-undang ini akan disahkan pada minggu ketiga.

Berikut ini tiga poin penting pada RUU ASN yang disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia, yaitu meliputi:

1. Tidak ada pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 ini.

2. Tidak ada penurunan kesejahteraan dan atau salary yang diterima tenaga honorer.

Baca Juga: SIMAK, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK sesuai Permenpan RB Berikut, Bagaimana Skemanya?

3. Penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini tidak akan menambah beban anggaran baru.

Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat bapak/ibu tenaga honorer akan diangkat sebentar lagi.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler