BERITASOLORAYA.com – Komisi II DPR RI resmi mengumumkan bahwa RUU ASN akan segera disahkan, poin pembahasan yang paling disoroti yaitu tidak adanya pemberhentian tenaga honorer. Nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK penuh waktu.
Konsep PPPK paruh waktu menjadi isu hangat yang diperbincangkan di media massa saat ini. Lantas benarkah kebijakan PPPK paruh waktu ini diklaim sebagai solusi pengangkatan tenaga honorer yang paling adil?
Berdasarakan pendataan yang dilakukan oleh Kemenpan RB, total ada 2.360.363 tenaga honorer yang masa kerjanya akan berakhir pada bulan November 2023 mendatang.
Baca Juga: Syarat Pegawai PPPK Bisa Dapat Gaji Berkala dan Istimewa, Cek Link Surat Edaran Resminya
Apakah 2.360.363 tenaga honorer tenaga honorer tersebut seluruhnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu? Tentu saja tidak, karena Komisi II DPR RI memberikan opsi lain yaitu PPPK penuh waktu pada RUU ASN yang akan segera disahkan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Ketentuan penetapan status kepegawaian tenaga honorer yang diangkat tersebut akan dibahas detail pada undang-undang terbaru tentang ASN tersebut.
Adapun RUU ASN saat ini telah sampai pada tahapan pembahasan pada tingkat Panja. Selanjutnya, menunggu sidang tingkat 1 dengan pemerintah yang akan dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2023.
Rencananya, ditargetkan RUU ASN ini akan rampung dan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023 mendatang.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terdapat tiga poin penting terkait tenaga honorer dalam RUU ASN yang akan segera disahkan, yaitu meliputi:
1. Tidak ada pemberhentian tenaga honorer.
2. Tidak ada pengurangan kesejahteraan dan pendapatan yang diterima tenaga honorer.
3. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer tidak akan menambah beban anggaran baru.
Lebih lannjut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Dr. Alex Denni turut memberikan tanggapan terhadap konsep PPPK paruh waktu pada RUU ASN.
Dr. Alex Denni mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu ini adalah solusi paling adil agar pendapatan atau salary tidak berkurang, dan hanya jam kerjanya yang disesuaikan.
Ia juga memberikan contoh terkait dengan konsep PPPK paruh waktu sebagai berikut:
“Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” dikutip melalui AntaraNews pada 27 Juli 2023.
Konsep PPPK paruh waktu diklaim paling adil karena tenaga honorer tersebut bisa berada di instansi tempatnya bekerja yaitu hanya pada saat bertugas saja, atau artinya tidak seharian penuh.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, konsep PPPK paruh waktu ini bisa diterapkan pada seluruh bidang pekerjaan, seperti pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Itu tadi informasi seputar PPPK paruh waktu, semoga bermanfaat untuk Anda.***