Sebut Konsep Paruh Waktu Honorer Adil, KemenPAN-RB: Memastikan Solusi Pendapatan Mereka Tidak...

27 Juli 2023, 18:22 WIB
KemenPAN-RB sebut konsep PPPK paruh waktu adil bagi honorer /ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini Kemenpan-RB alias Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi buka suara terkait konsep paruh waktu honorer.

Sebagaimana diketahui, para honorer ke depannya tidak akan mengalami PHK massal, melainkan dijadikan sebagai PPPK Part Time atau bisa disebut sebagai honorer paruh waktu.

Menanggapi itu, Kemenpan-RB berpendapat bahwasanya konsep paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adil untuk para tenaga honorer.

Adapun hal itu disampaikan oleh Dr Alex Denni selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: SIMAK, Guru Sertifikasi Ingin Tunjangan Profesi Cair di September? Cek 5 Hal Ini di Info GTK dan Dapodik...

Menurutnya, dengan konsep paruh waktu, maka tenaga honorer tak lagi wajib berada di intansi tempat mereka bekerja selama jam kerja penuh, padahal tugas mereka tidaklah seharian penuh.

Ia pun lantas memberi contoh, "Guru di daerah tertentu, misalnya (Guru) Matematika, yang dapat kelas cuma dua kali seminggu," bukanya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada Kamis, 27 Juli 2023.

"Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ (tempat instansi), bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les."

Lebih lanjut, Alex Denni mengatakan bahwa sistem sebelumnya yang seperti itu tidaklah adil, apalagi bayaran tidak sesuai dengan waktu yang dicurahkan.

Baca Juga: SURGA PENCINTA SEJARAH! 7 Rekomendasi Museum di Kota Solo, No 6 Punya Koleksi Beragam Batik

"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair," tuturnya.

"Membayarnya (honorer) tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh."

Ia pun membicarakan perihal revisi UU ASN mengenai sistem kerja para honorer dengn konsep PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu."

Baca Juga: Jangan Dibuang! Biji Pepaya Punya 9 Manfaat untuk Tubuh

Kata Alex Denni, revisi UU ASN memang bertujuan untuk mencarikan solusi terbaik bagi seluruh pihak, baik pemerintah agar anggaran tak membengkak maupun bagi para honorer agar tidak di-PHK massal.

Kemudian yang terpenting, dengan adanya sistem PPPK Part Time atau paruh waktu dan revisi UU ASN, dipastikan bahwa pendapatan honorer tidak akan berkurang.

"Revisi UU (ASN) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," pungkas Alex Denni. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler