KADO MENPAN RB di 78 TAHUN HUT RI, per 28 November Seluruh Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK 2023? Cek Segera

- 27 Juli 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK /freepik

BERITASOLORAYA.com - Resmi sudah, para tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK per 28 November nanti. Sebagaimana hal ini sudah ditegaskan oleh Kemenpan RB sejak beberapa bulan lalu, kali ini Menpan RB benar-benar membuktikan komitmennya agar seluruh 2,3 juta tenaga honorer dalam database BKN akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK tahun ini tampaknya bukan wacana atau janji manis belaka dari Kemenpan RB dan DPR.

Menpan RB Azwar Anas membuktikan kekonsistenannya dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang akan dihapus berdasarkan amanat pada PP No. 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris Irlandia Sinead O'Connor Meninggal Dunia pada Usia 56 tahun, Berikut Informasi Lengkapnya

PP tersebut menegaskan, tenaga non-ASN alias tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tidak akan diberhentikan, setidaknya paling lama hingga 5 tahun.

Maka, saat ini UU ASN beserta PP turunannya sedang dalam penyusunan antara DPR dan Kemenpan RB untuk mengganti UU ASN No. 14 Tahun 2015 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Dalam surat edaran Menpan RB terbaru No. B/1527/M.SM.01.00/2023 telah menyebutkan, berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, akan diangkat menjadi PPPK jika pegawai tersebut telah memenuhi syarat.

Oleh karenanya, sesuai peraturan yang ada, penghapusan tenaga non-ASN alias honorer tetap akan diberlakukan pada 28 November.

Baca Juga: SEMUANYA PANTAU, Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia?

Maka dari itu, berdasarkan usulan dan juga aspirasi berbagai pihak, golongan Ex-THK II dan tenaga honorer kategori lain masih sangat dibutuhkan dalam sistem pelayanan publik.

Demikian hal-hal di atas, Menpan RB menyampaikan pada seluruh PPK agar segera melaksanakan beberapa langkah berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer.

Pejabat PPK wajib menghitung dan mengalokasikan sejumlah anggaran dalam hal pembiayaan tenaga honorer, untuk pengangkatan tenaga honorer.

Penghitungan serta pengalokasian dana bagi tenaga honorer ini, hanya untuk tenaga honorer yang telah masuk dalam daftar pendataan tenaga honorer di dalam BKN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah