KABAR GEMBIRA! PPPK dapat Kenaikan 2 Gaji Ini Menurut Menteri PANRB, Apa Saja?

1 Agustus 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi. PPPK yang memenuhi persyaratan ini berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala sesuai Permenpan RB terbaru. Cek selengkapnya. /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasalnya, para PPPK ini dijanjikan Menteri PANRB, Abdullah Azar Anas kenaikan gaji dengan 2 jenis.

Kenaikan gaji 2 jenis yang dijanjikan Menpan RB adalah mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) No. 7 Tahun 2023 mengenai Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.

PPPK patut gembira oleh karena sebelumnya diketahui belum ada peraturan yang menyatakan kenaikan gaji dua jenis ini.

Baca Juga: Merasa Dibunuh Karakternya, Begini Klarifikasi Pinkan Mambo setelah Anak Ngaku Dilecehkan Ayah Tiri

Meskipun begitu, PPPK yang dijanjikan kenaikan gaji, menurut Menteri PANRB, Azwar Anas adalah mereka yang memenuhi syarat.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id pada 1 Agustus 2023.

Lalu, apa saja persyaratan bagi PPPK untuk mendapatkan kenaikan gaji ini? Anas menjelaskan bahwa terdapat persyaratan bagi PPPK yakni mereka harus berada di tahap MKG atau Masa Kerja Golongan yang telah diselesaikan agar dapat kenaikan gaji yang dimaksud.

Tak hanya itu, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa apabila mereka memiliki predikat kerja serendah-rendahnya bernilai "baik" sebagaimana disesuaikan dengan aturan mengenai pengelolaan kinerja ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: AKHIRNYA, Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat, Mulai Tahun 2023 BKN Berlakukan Ini

Namun, khusus bagi PPPK dengan golongan gaji V, maka mereka mendapatkan pengecualian. Untuk PPPK dengan gaji setara golongan V, syarat yang ditentukan adalah mereka telah memiliki masa kerja atau MKG lebih dari 1 tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.

Oleh karena itu, bila PPPK dengan penggolongan gaji setara gaji V, mereka harus menampilkan kinerja yang baik setahun terakhir. Sedangkan untuk selanjutnya, kenikan gaji berkala dan gaji istimewa sama-sama PPPK golongan gaji V sama-sama mengikuti PPPK dengan ketentuan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Kabar gembira bagi PPPK, bagi selain mendapatkan kenaikan gaji berkala, adapula kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan secara khusus bagi para PPPK dengan performa kerja "sangat baik" selama dua tahun bertururt-turut sampai ia juga ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Baca Juga: ASIK, Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi Penerima Tunjangan Telah Banyak Daerah yang Sudah Cair, tapi...

Peraturan ini berlaku bagi semua PPPK termasuk mereka yang menerima perpanjangan masa kontrak atau perjanjian kerja. Semua PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa ini sesuati aturan yang tertulis.

Untuk mekanismenya, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK ini akan disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang ayau PYB, atau pejabat yang diberikan mandat atau pendelegasian oleh PYB.

Pejabat yang berwenang lalu memutuskannya dengan menyertakan data penerima sebagai berikut:

1. Nomor induk pegawai

2. Golongan atau jabatan

3. Masa perjanjian kerja

4. Perpanjangan perjanjian kerja

5. Kedudukan unit kerja

6. Besaran gaji kama

7. Besaran gaji baru

8. Masa kerja yang telah dijalani

9. Tanggal berlakunya gaji baru

Baca Juga: SOAL RUU ASN, Komisi II DPR dan Menpan RB Pastikan Honorer Tak Akan Diberhentikan, Tapi Ada Kategori PPPK Baru

Menurut Anas, peraturan ini adalah tindak lanjut dari Perpres No 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Anas.

Selain gaji, para PPPK juga akan diberikan berbagai tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional dan tunjangan lainnya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler