MENPAN RB SUDAH FIX! Semua ASN Dapat Kenaikan Gaji dengan Syarat Ini di Tahun 2023, Bisa Dipercepat?

- 29 Juli 2023, 11:49 WIB
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023
Inilah pernyataan Menpan RB tentang larangan rekrutmen tenaga honorer atau non ASN oleh pemda berikut janji Menpan RB sebelum November 2023 /Dok. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB umumkan syarat mendapatkan kenaikan gaji bagi para ASN di tahun 2023 ini, yang mana di antaranya terdiri dari dua jenis kenaikan gaji.

Memang setiap dua tahun para pegawai ASN akan mendapat kenaikan gaji, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, tetapi belum ada suatu landasan hukum untuk kenaikan gaji.

Para ASN, termasuk PNS dan PPPK resmi mendapat kenaikan gaji berkala resmi dijamin dengan peraturan oleh Menpan RB yang baru, Permenpan RB No. 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Netizen Bela Wonyoung IVE yang Dikritik Media Korea Selatan hanya karena Merek Ponselnya, Simak Selengkapnya

Menpan RB mengamankan hak kenaikan gaji ASN lewat adanya Permenpan tersebut, untuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa sama-sama memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi.

Mulai akhir Juli ini, para ASN harus mematuhi beberapa peraturan dari Menpan RB jika ingin naik gaji di periode-periode yang telah ditetapkan berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020.

Menpan RB mengungkap, “Kenaikan gaji berkala akan diberikaan pada pegawai PPPK dengan masa kontrak kerja minimal dua tahun bagi pegawai yang telah memenuhi syarat.”

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x