Alhamdulillah! Banyak Pelamar Lulus PPPK Teknis 2022 Usai Reformulasi, Segini Peningkatannya

7 Agustus 2023, 17:35 WIB
ilustrasi. Kelulusan PPPK teknis 2022 meningkat usai pemerintah melakukan reformulasi /BKN/

BERITASOLORAYA.com –  Pada tanggal 2 Agustus 2023, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan peraturan baru terkait perekrutan PPPK teknis tahun 2022.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 ini membahas tentang cara mengoptimalkan pengisian posisi PPPK teknis untuk tahun 2022. Optimisasi ini diperlukan karena tingkat kelulusan peserta PPPK tenaga teknis masih rendah.

Dampak dari rendahnya tingkat kelulusan ini adalah adanya banyak posisi fungsional tenaga teknis yang tetap kosong. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan peluang kepada pelamar PPPK teknis tahun 2022 yang memenuhi persyaratan tertentu.

Dengan adanya optimalisasi melalui konsep reformulasi, tingkat kelulusan PPPK teknis meningkat cukup tinggi. Dengan demikian, pelamar kembali berkesempatan lulus dan jabatan PPPK tenaga teknis yang kosong mulai terisi.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Merapat: Tunjangan Triwulan 3 dan 4 Alami Kenaikan?

Keputusan Menteri PANRB dalam menetapkan optimisasi pengisian posisi PPPK teknis tahun 2022 hanya dilakukan untuk posisi-posisi yang belum terpenuhi kebutuhannya. Optimisasi ini berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dari hasil perekrutan PPPK teknis tahun 2022.

Penetapan standar nilai kompetensi teknis didasarkan pada nilai terendah dari posisi yang sama, tetapi belum terpenuhi kuotanya. Kebijakan optimisasi dan reformulasi berlaku khusus untuk dua kelompok pelamar PPPK teknis tahun 2022, yakni:

1. Peserta Eks THK II

Ini merujuk pada pelamar yang sebelumnya adalah Tenaga Honorer Kategori II dan terdaftar dalam database THK II BKN dan sekarang melamar pada instansi pemerintah yang sama tempat mereka bekerja sebelumnya atau pada instansi yang berbeda.

2. Peserta Non ASN atau Honorer

Kelompok ini mencakup pelamar non ASN atau honorer yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir di instansi pemerintah tempat mereka melamar untuk seleksi PPPK teknis tahun 2022.

Baca Juga: 2 Tipe Tanda Penyakit Rabies pada Hewan Ini Perlu Dipahami, Apa Saja Cara Penanganan yang Bisa Dilakukan? Cek!

Peserta non ASN ini harus dapat memberikan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Bukti telah diunggah saat mereka mendaftar untuk seleksi PPPK teknis tahun 2022.

Optimisasi akan dimulai dengan memprioritaskan Eks THK II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi.

Jika setelah optimisasi Eks THK II masih belum bisa mengisi posisi yang kosong, maka pelamar non ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang abtas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi dapat mengisi kekosongan tersebut.

Untuk posisi Jabatan Fungsional Dosen (JF dosen), optimisasi akan dimulai dengan pelamar yang memenuhi passing grade pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.

Jika terdapat pelamar dengan nilai akhir yang sama, prioritas pengisian posisi akan ditentukan berdasarkan urutan nilai kompetensi teknis tertinggi, diikuti oleh nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi, nilai wawancara tertinggi, dan terakhir usia tertinggi.

Baca Juga: INFO PENTING! Ternyata Pola Makan Ibu Hamil Bermanfaat Positif untuk Otak Anak dan Cucu, Ini Penjelasannya

Jika masih ada kebutuhan di instansi daerah yang belum terpenuhi, Eks THK II dan tenaga honorer dapat mengisi kekosongan tersebut dengan catatan mereka berasal dari pendidikan yang sama, ditempatkan di unit yang berbeda dalam instansi yang sama, dan memenuhi reformulasi standar nilai dengan peringkat tertinggi.

Setelah dilakukan reformulasi, peserta PPPK teknis 2022 yang lulus meningkat 20 persen lebih. Mulanya, peserta yang lulus ada sebanyak 51.687 orang atau 46,8 persen.

Kini, peserta lulus PPPK teknis 2022 menjadi 76,867 orang atau 69,60 persen. Di Kementerian Agama, kelulusan meningkat menjadi 77,27 persen dari mulanya sekitar 58,67 persen.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler