ASYIK! Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Digedok, Uang Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besarannya

31 Januari 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024 /Pixabay/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Berita gembira tidak hanya dirasakan oleh PNS dan PPPK yang resmi mendapat kenaikan gaji 8 persen. Para pensiunan pun ikut berbahagia karena aturan terkait kenaikan gaji sebesar 12 persen juga sudah terbit.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada Rabu, 31 Januari 2024, pemerintah dan Kementerian Keuangan sepakat untuk memberikan kenaikan gaji, bukan hanya PNS, TNI, dan Polri namun juga untuk pensiunan.

Presiden Joko Widodo mengumumkan secara langsung kenaikan gaji PNS,TNI, Polri dan Pensiunan pada 16 Agustus 2023 lalu dalam pidato RUU APBN 2024 dan nota keuangan di gedung MPR DPR, Jakarta.

Besaran kenaikan gaji pensiunan cukup besar yaitu 12 persen, sedangkan PNS, TNI, dan Polri hanya mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 ini.

Baca Juga: Nominal Gaji PNS 2024 Resmi Naik, ini Juknis dan Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan terhitung mulai Januari 2024.

Menurutnya, meskipun aturannya masih dalam pembahasan, gaji PNS, TNI, Polri serta pensiunan tetap dibayarkan terhitung sejak bulan Januari.

Ia menambahkan, jika kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dibayarkan penuh 12 bulan. Untuk bulan yang terlewat sebelum aturan dikeluarkan, maka selisih kenaikan gaji akan dirapel.

Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan dana anggaran yang cukup besar yaitu mencapai Rp17 triliun untuk gaji pensiunan PNS 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, gaji pensiunan telah ditetapkan naik 12 persen.

Baca Juga: RESMI! PP dan Perpres Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Sudah Terbit, Ini Daftar Lengkap Perbandingannya

Di dalam Pasal 4 aturan tersebut, bagi pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, serta bagian pensiun janda/anak dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal dan dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, pensiun pokoknya telah disesuaikan dengan aturan baru ternyata:

- Tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka diberikan tambahan penghasilan sejumlah penurunannya ditambah 12 persen dari penghasilan

- Mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12 persen dari penghasilan, maka diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikannya menjadi 12 persen.

Penghasilan tersebut adalah yang diterima pada Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.

Tambahan penghasilan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya aturan baru itu, maka PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: TERBARU SEBENTAR LAGI CAIR, Berikut Link PP No. 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Gaji Pokok Baru Pensiun PNS

Berikut besaran gaji pensiunan 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan Ia: Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta
Golongan Ib: Rp1,7 juta hingga Rp2 juta
Golongan Ic: Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta
Golongan Id: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta

Golongan IIa: Rp1,7 juta hingga Rp2,8 juta
Golongan IIb: Rp1,7 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan IIc: Rp1,7 juta hingga Rp3 juta
Golongan IId: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta

Golongan IIIa: Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta
Golongan IIIb: Rp1,7 juta hingga Rp3,7 juta
Golongan IIIc: Rp1,7 juta hingga Rp3,8 juta
Golongan IIId: Rp1,7 juta hingga Rp4 juta

Golongan IVa: Rp1,7 juta hingga Rp4,2 juta
Golongan IVb: Rp1,7 juta hingga Rp4,3 juta
Golongan IVc: Rp1,7 juta hingga Rp4,5 juta
Golongan IVd: Rp1,7 juta hingga Rp4,7 juta
Golongan IVe: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

Baca Juga: RESMI! Simak Link PDF PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Detail Lengkap Kenaikan Gaji PNS untuk Golongan IV

Di sisi lain, aturan tentang kenaikan gaji pensiunan anggota TNI, Polri juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pertama adalah PP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Pokok untuk Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Kedua adalah PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian RI.

Dalam dua peraturan baru itu, uang pensiun bagi purnawirawan TNI/Polri, duda, dan tunjangan anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota TNI/Polri besarannya naik 12 persen seperti pensiunan PNS.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler