Tenaga Honorer Kumpul! 2 Tahap Ini Harus Dilalui untuk Jadi PPPK 2024

6 Februari 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK 2024 /Pexels/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com - Pegawai non ASN atau tenaga honorer menjadi perbincangan setelah keputusan pemerintah yang menyebut prioritas tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK 2024.

Meskipun menjadi prioritas, tenaga honorer diwajibkan melalui beberapa tahapan sebelum nantinya diangkat sebagai PPPK 2024 atau CPNS 2024.

Sebagai informasi, ada 1,6 juta tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi pemerintah. Tenaga honorer tersebut tersebar di instansi pusat maupun daerah.

Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara menyetujui untuk dilakukan manajemen atau pengaturan serta penyelesaian penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Lakukan Ini, Tenggat Waktu hingga 31 Maret 2024

Salah satu solusi yang diwacanakan pemerintah adalah dengan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Kebijakan pemerintah ini sesuai dengan amanat UU ASN 2024.

Di sisi lain, terdapat wacana yang menyebut bahwa tenaga honorer terancam di PHK massal bahkan tidak bisa bekerja di tahun 2024 sebelum diterbitkannya UU ASN 2023.

Oleh karena itu, kini adalah waktunya nasib tenaga honorer dijamin. Penataan tenaga honorer ditargetkan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkap bahwa ada beberapa golongan honorer yang masuk dalam prioritas pada pengangkatan PPPK 2024.

Tenaga honorer yang diprioritaskan sebagai PPPK tersebut adalah tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Lalu apa saja tahap yang harus dilalui tenaga honorer agar dapat menjadi PPPK?

Baca Juga: SIMAK Cara Cek Formasi CPNS 2024, Jurusan Apa Saja yang Bisa Daftar?

Tahap yang harus dilalui tenaga honorer agar dapat menjadi PPPK 2024 adalah sebagai berikut.

1. Tenaga honorer harus mengikuti seleksi PPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah

2. Tenaga honorer harus lolos melewati tahap verifikasi dan validasi agar bisa diangkat sebagai PPPK

Sementara itu, untuk formasi PPPK 2024, Menpan RB telah bekerja sama dengan BKN, menyiapkan jumlah atau rincian yang dibutuhkan. Rincian PPPK 2024 yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

1. Untuk PPPK Instansi Pusat

Untuk PPPK instansi pusat, formasi yang dipersiapkan yaitu sebanyak 281.936 untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

2. Untuk PPPK Pemerintah Daerah
Pada PPPK Pemda atau Pemerintah Daerah jumlah yang disiapkan adalah sebagai berikut:

- PPPK Tenaga guru: 419.146

- PPPK Tenaga kesehatan: 417.196

- PPPK Tenaga teknis: 547.416

Baca Juga: Info Seleksi CPNS 2024, Cek Formasi dan Link Pendaftaran

Sebagai catatan, Pemerintah Indonesia berencana untuk mengangkat para honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara menyeluruh. Kebijakan yang diambil menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pengesahan terkait PPPK turunan UU ASN Nomor 20.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari umsu.ac.id pada 6 Februari 2024, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya percepatan pengesahan tersebut sebelum April 2024.

Menurut Ketua Komisi II tersebut, langkah ini diambil sebagai jalan mencegah PHK massal dan pengurangan pendapatan untuk seluruh tenaga honorer.

Lebih lanjut, Pemerintah juga akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 sebanyak 3 kali. Jumlah formasi yang dibuka cukup besar, yaitu 1,6 juta posisi.

Posisi atau formasi tersebut diprioritaskan bagi guru, dosen, hingga tenaga teknis honorer. Perlu diketahui bahwa proses pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini tidak akan mudah karena akan melalui berbagai tahapan serta seleksi yang teliti dan selektif guna menghindari kecurangan.

Jumlah keseluruhan tenaga honorer yang sudah masuk ke database BKN mencapai 2,3 juta. Jumlah keseluruhan tenaga honorer itu nantinya akan diseleksi secara ketat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler