Pencoblosan Telah Usai, Kapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024? Berikut Penjelasannya

15 Februari 2024, 14:44 WIB
Ilustrasi. Masyarakat Indonesia telah mengikuti rangkaian Pemilu 2024. Lalu kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 dilaksanakan? /Pixabay/28366294

BERITASOLORAYA.com – Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia telah memilih sesuai dengan petunjuk serta arahan yang telah ditentukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Proses penghitungan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan setelah pemungutan suara oleh masyarakat dinyatakan selesai dan ditutup.

Sementara itu rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dilakukan mulai 15 Februari 2024.

Oleh karena itu, kapan pengumuman hasil pemilu 2024?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari InfoPemilu.Kpu.go.id pada 15 Februari 2024, berikut ini adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Mau Dapat Hadiah Dari KPU atau Promo Makan Minum Habis Nyoblos di Pemilu 2024? Begini Caranya

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

• Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024)

• Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 sampai 4 Desember 2023)

• Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2024)

• Pendaftaran serta Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022)

• Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 sampai 14 Februari 2022)

• Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi (14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023)

• Pencalonan DPD (6 Desember 2022 sampai 25 November 2023)

• Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 sampai 25 November 2023)

• Pencalonan Presiden serta Wakil Presiden (19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023)

• Masa Kampanye Pemilihan Umum (28 November 2023 sampai 10 Februari 2024)

• Masa Tenang Pemilu (11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024)

• Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024)

• Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara (15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024)

• Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota (Jadwal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing DPRD Kabupaten/Kota)

• Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi (Jadwal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi)

• Pengucapan Sumpah/Janji DPR beserta DPD (1 Oktober 2024)

• Pengucapan Sumpah/Janji Presiden beserta Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Anggaran Tunjangan Guru ASN Meningkat Signifikan di Tahun 2024, Simak Selengkapnya 

Lebih lanjut, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini maka tahapan penyelenggaraannya terdapat jadwal sebagai berikut:

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024 sampai 25 April 2024)

• Masa Kampanye Pemilihan Umum (2 Juni 2024 sampai 22 Juni 2024)

• Masa Tenang Pemilu (23 Juni 2024 sampai 25 Juni 2024)

• Pemungutan Suara (26 Juni 2024)

• Penghitungan Suara (26 Juni 2024 sampai 27 Juni 2024)

• Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 Juni 2024 sampai 20 Juli 2024).

Baca Juga: Alokasi Anggaran per TPS Mulai Pemungutan hingga Penghitungan Suara untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya!

KPU menjelaskan bahwa menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hasil pengumuman dilakukan paling lambat yaitu 35 hari setelah pemungutan suara.

“Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa penghitungan perolehan hasil pemilihan ini dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan Pemilu pada tahun 2019.

Sebagai tambahan, meskipun hitung cepat atau quick count menggunakan metodologi statistik, tetapi Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK sampai KPU RI.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler